Mimika  

Sidang Praperadilan JR, Saksi Ahli: Audit Kasus Korupsi Harus dari BPK

Antar Papua
Sidang Praperadilan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob
Suasana Sidang Praperadilan JR di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas I A Jayapura, Jumat (10/3/2023). (Foto/Anis)

Jayapura, APN – Sidang Praperadilan Penetapan Status Tersangka Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT Asian One Silvi Herawati kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas I A Jayapura, Jumat (10/3/2023).

Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pemohon yaitu Ahli Hukum Pidana, Prof. Dr. Mompang Lycurgus Panggabean, SH, M.Hum dan Ahli Keuangan Negara Dr. Dadang Suwanda, SE, MM, MAk, Ak, CA.

Pada sidang sehari sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua dalam eksepsinya menyampaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait terdakwa Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT Asian One Silvi Herawati, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp69 miliar.

Kerugian Negara Rp69 miliar itu berdasarkan  perhitungan auditor independen.

Saksi Ahli Keuangan Negara Dadang Suwanda menegaskan, jaksa jika hendak mengumpulkan data kasus korupsi harus berdasarkan pemeriksaan BPK, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun  2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Baca Juga |  Di Asmat, 4 Orang Merenggang Nyawa Akibat Miras Oplosan

Sementara itu, Prof. Mompang Lycurgus Panggabean, menyatakan hasil pemeriksaan BPK biasa menunggu waktu lama dan panjang sehingga mereka tergesa-gesa menunjuk akuntan publik.

“Kalau perhitungan benar tak masalah. Tapi kalau perhitungan salah dan keliru, maka bisa dibawah ke ranah hukum karena itu bisa dikategorikan melakukan tindak pidana pemalsuan surat,” tegasnya.

Sementara itu, M. Yasin Jamaludin, SH, MH selaku Tim Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, mengatakan pihaknya menghadirkan dua saksi ahli, untuk membuktikan dalil dalam permohonan yang dimohonkan kuasa hukum.

Yasin mengatakan, saksi ahli menjelaskan terkait penetapan tersangka oleh Kejati Papua terhadap Johannes Rettob belum memenuhi dua alat bukti.

Dari penjelasan saksi ahli bahwa dalam penetapan tersangka belum didasarkan pada terpenuhi dua alat bukti karena belum ada audit dari BPK.

Walaupun di dalam Pasal 184 KUHAP menyatakan alat bukti itu ada lima, tapi dalam proses penyelidikan hanya cukup tiga.

Ternyata dalam kasus ini belum ada audit BPK, sehingga penetapan tersangka walaupun dia memenuhi tiga alat bukti itu belum bisa menetapkan sebagai tersangka. Sebab belum ada audit BPK terkait kerugian negara, karena itu merupakan unsur dalam tindak pidana korupsi.

Baca Juga |  Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana BST Mantan Kadistrik Mibar Dilimpahkan ke PN Jayapura

“Tindakan pidana korupsi itu harus ada unsur kerugian Negara. Tetapi karena itu belum ada, maka tak cukup bukti untuk menetapkan beliau sebagai tersangka,” tandasnya.

Yasin mengatakan, ahli keuangan negara menjelaskan juga bahwa yang berhak menentukan kerugian negara adalah BPK.

“Jadi lembaga lain boleh melakukan penghitungan kerugian negara, tapi nanti hasil penghitungan itu diserahkan kepada BPK. Kemudian BPK akan memakai atau tak memakai tergantung mereka akan melihat apakah metode yang dilakukan oleh lembaga-lembaga lain sudah sesuai dengan standar BPK atau tidak,” terangnya.

Sidang praperadilan ditunda hingga Senin (13/3/2023), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News