Simpang Siur Harga Air Isi Ulang di Mimika, Dewan Pertanyakan Kontrol Disperindag Mimika

Antar Papua
Ilustrasi Pengusaha air isi ulang

Timika, APN – DPRD Mimika pertanyakan harga air isi ulang yang dinaikan Asosiasi Pengusaha Depot Air Isi Ulang Timika (ASPADA) dari Rp 7 ribu menjadi Rp 10 ribu pergalon.

“Informasi ini tentu masih simpang siur di masyarakat, karena ada yang masih jual dengan harga lama, yaitu Rp 7.000 per galon ada yang Rp 10 ribu. Ini yang menjadi pertanyaan kami (Dewan), di mana fungsi kontrol Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika,” ujar Anggota Komisi B DPRD Mimika, Samuel Bunai kepada APN melalui via telepon, Senin (3/10/2022).

Baca Juga |  Waket II DPRD Apresiasi Pemerintah Libatkan Band-Band Lokal Dalam Semarak HUT RI ke-78

Samuel mengatakan, pihaknya mengerti, kenaikan air galon adalah dampak dari kenaikan BBM. Namun tentunya kenaikan harga harus dalam kontrol Disperindag sebagai pihak pemerintah.

“Tapi yang menjadi pertanyaan kami (Dewan) adalah, apakah Pihak ASPADA sudah berkoordinasi dengan Disperindag untuk menaikan harga tersebut? Karena Disperindag punya peran penting untuk mengatur harga,” tanya Samuel.

Dikatakan Samuel, yang mengeluarkan izin usaha adalah pemerintah, jadi para pengusaha (air galon) harus koordinasi dengan pemerintah. Sehingga masyarakat tidak menjadi korban.

Baca Juga |  Kasus Malaria di Puskesmas Timika Jaya Meningkat

“Dinas terkait harus menata kembali harga barang di lapangan, termasuk harga air galon pasca kenaikan BBM,” ujarnya.

Sementara itu, salahsatu Pengusaha Depot Air Minum Isi Ulang di SP 4 yang enggan disebutkan namanya, mengatakan, dirinya masih jual harga Rp 7.000 pergalon. Tapi pengusaha lain sudah ada yang sudah jual Rp 10.000 pergalon.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News