Sindikat Penjualan Mobil Bodong di Timika Terungkap, Pelaku Diamankan dan 8 Unit Mobil Disita

Antar Papua
Pres release kasus penjualan mobil bodong oleh pelaku MJF di Kantor Satreskrim Polres Mimika, Sabtu (6/4/2024). (Foto:Acel/Antarpapua.com)

Timika, Antarpapua.com – Satreskrim Polres Mimika mengungkap sindikat kasus penjualan mobil bodong di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Pengungkapan ini berdasarkan laporan dari salah satu korban berinisial RT, karena merasa di tipu oleh pelaku berinisial MJF (38).

Setelah dilaporkan MJF akhirnya ditangkap di Jalan Kartini Ujung, Mimika, Papua Tengah, Kamis, 28 Maret 2024 sekitar pukul 14:48 WIT berdasarkan Nomor: LP/B/126/III/2024/SPKT/Polres Mimika, Polda Papua, 6 Maret 2024.

Adapun kronologis kejadian ketika, pelaku mengubungi RT selaku pemegang mobil mengatakan bahwa, mobil digunakan korban RT ada penunggakan sehingga pelaku menyuruh agar segera melunasi.

Korban kemudian membawa mobil miliknya ke Polres Mimika untuk diamankan, tetapi diambil oleh pelaku dan dibawa ke area Nawaripi.

Penarikan mobil oleh pelaku dari tangan R tersebut, langsung diselidiki oleh polisi lantaran ada yang tak beres.

Setelah ditelusuri, mobil tersebut telah dijual oleh pelaku di salah satu showroom dengan harga Rp 162 juta dan dibayarkan Rp 132 juta, sedangkan sisa Rp 30 juta akan dilunasi setelah BPKB mobil ada.

Baca Juga |  Mabuk, Seorang Pria Lempar Kaca Mobil Hingga Retak

Belakangan, korban RT mengetahui kalau mobil milinya tersebut telah dijual oleh pelaku MJF.

Selang beberapa hari kemudian, MJF kembali mendatangi showroom tempat mobil ia jual, untuk meminta sisa pembayaran Rp 30 juta.

Korban kemudian menuju ke showroom tersebut, lantaran mengetahui mobilnya telah dijual oleh pelaku.

Tiba di lokasi, pihak showroom meminta uang Rp 162 juta tersebut, lantaran mobil itu telah dijual oleh MJF.

Tak hanya itu, pelaku juga diketahui menjual mobil lainnya ke salah satu warga berinisial HS dengan harga Rp 150 juta.

Nasib sama dialami HS, karena telah memberikan uang senilai Rp 130 juta tetapi mobil tak kunjung diterima olehnya.

HS kemudian meminta pelaku untuk mengembalikan uang yang diberikan, tetapi hanya dikembalikan Rp 100 juta.

Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto mengatakan, pelaku MJF mengakui perbuatannya, dan telah menarik mobil di Timika sebanyak 19 unit.

Baca Juga |  BNNK Musnahkan 33 Saset Sabu Barang Bukti

“Jadi mobil-mobil ini adalah bodong. Hasil menipu orang membeli mobil untuk kepentingan dirinya sendiri,” kata Kompol Hermanto kepada Antarpapua.com, Sabtu (6/4/2024) saat press release di kantor Satreskrim Polres Mimika.

Hermanto mengatakan, sebanyak 19 unit mobil telah ditarik pelaku, dan menjual kembali agar mendapatkan keuntungan.

“Kami sudah amankan 8 unit mobil dan belasan mobil lainnya sudah masuk identifikasi,” katanya.

Tambahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 738 KUHP, dgn ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.” tandasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Sadiq mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tertipu dengan penjualan mobil murah.

“Jangan tergiur membeli mobil dengan harga murah, yang dokumennya-dokumennya tidak jelas,” imbuhnya.

(Penulis : Acel | Editor : Sianturi)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News