SK Tidak Dikeluarkan oleh BKPSDM, Roling Jabatan Bupati Mimika Diadukan ke Kemenpan-RB, Mendagri, KASN dan Ombudsmen

Antar Papua
Drs Ananias Faot Foto: Marsel Balawanga/Antarpapua.com

Timika, Antarpapua.com– Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mimika, Drs Ananias Faot, mengatakan bahwa BKPSDM Mimika tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusaan (SK), untuk pelaksanaan roling jabatan yang dilakukan oleh Bupati Mimika, Dr Eltinus Omaleng, pada Selasa (05/12/2022).

“Saya mau sampaikan kepada teman-teman ASN dan seluruh masyarakat Kabupaten Mimika, bahwa rotasi yang terjadi akhir tahun ini murni bukan kepegawaian yang membuat SKnya. Tetapi saya tidak tahu sekelompok orang atau oknum yang membuat SK itu, lalu kemudian ditandatangani oleh Pak Bupati,”kata Ananias saat menggelar konfrensi pers di Hotel Cenderawasi 66, Rabu (6/12/2023) yang juga dihadiri oleh pejabat pejabat Amungme-Kamoro yang dinonjobkan dalam roling jabatan tersebut.

“Harus dicatat baik bahwa segala hal yang telah dilakukan baik administrasi kepegawaian beliau (Bupati), tidak pernah melibatkan saya, dan saya tidak tahu beliau mendengar bisikan dari siapa, saya tidak tahu,”kata Ananias.

Saat dilakukan roling jabatan dirinya masih menjabat sebagai Kepala BKPSDM dan sedang menjalankan tugas di luar daerah, bahkan dalam roling yang dilaksanakan dirinya juga digeser dari jabatannya menjadi Kepala BKPSDM Mimika.

Baca Juga |  Roling Jabatan Dinilai Tidak Sesuai Aturan, Sejumlah ASN OAP Ancam Palang Kantor Bupati Mimika

“Teman-teman ASN yang sekarang nonjob ini adalah hal yang biasa, kita pegawai ini bukan hidup hanya karena jabatan saja. Kita ASN selama status kita masih menjadi ASN kita tetap hidup. Jangan kita mengandalkan jabatan. Kita jangan merusak diri dan pribadi kita demi sebuah jabatan yang kemudian jabatan itu membuat daerah dan birokrasi di pemerintahan daerah ini menjadi rusak, kita tetap maju sebagai ASN,”kata Ananias.

Ananias menjelaskan, bahwa dalam ketentuan Undang-Undang, enam bulan sebelum masa jabatan berakhir seorang kepala daerah tidak boleh melakukan rotasi apapun. Begitu juga dengan setelah pelantikan seorang kepala daerah enam bulan setelah pelantikan, tidak boleh melakukan pelantikan ataupun rotasi dalam bentuk apapun.

“Saya perlu klarifikasi ini di depan teman-teman wartawan bisa dipublish agar publik juga bisa tahu”, kata Ananias.

Oleh karena itu, pihaknya akan membuat pengaduaan secara tertulis baik ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Aparatur Sipil Negara(KASN) terkait dengan eselon II dan juga ke Ombudsmen.

Baca Juga |  Fakta! ASN Yang Pensiun dan Sudah Meninggal Masih Terima Gaji

“Tadi kami sudah menyampaikan klarifikasi lewat pengaduaan ke Ombudsmen perwakilan Papua, data yang diminta kami sudah kasih. Satu hal yang terjadi kemarin seluruh SK itu setelah dibacakan oknum staf saya, saya minta foto dan kirim salinan SK itu tetapi apa disampaikan bahwa setelah dibacakan diambil oleh orang. Saya bilang orang itu siapa dia bilang tidak tahu.Saya sampaikan kalian hati-hati dengan proses administrasi itu, jika terjadi satu masalah maka kalian berhadapan dengan pemerintah pusat,”kata Ananias.

“Hari ini kita akan membuat pengaduan, silahkan pejabat pemerintah di atas yang akan menilai dan menindaklanjuti ASN ini seperti apa kita menunggu tindak lanjut pemerintah lebih lanjut,”.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News