Timika, APN – Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Petra Kabupaten Mimika gelar Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) selama 4 Hari.
Pengawas SMK Dinas Pendidikan Perpustakaan dan Arsip Daerah (PPAD) Provinsi Papua, Kabupaten Mimika, Edi Soeryono mengatakan uji kompetensi keahlian (UKK) yang dilaksanakan oleh Beberapa SMK di Kabupaten Mimika Ini merujuk pada surat edaran Dinas Pendidikan Perpustakaan dan Arsip Daerah (PPAD) Provinsi Papua No: 421307/PPAD/II/2022 tentang pelaksanaan ujian sekolah dan penulisan Ijasah tahun ajaran 2021/ 2022.
“Disana ada poin 6.C, dikatakan bahwa pelaksanaan Ujian Praktek itu bisa mendahului ujian sekolah. Dimana ujian sekolah sesuai dengan rapat MKKS Kabupaten Mimika yang membicarakan cara kerja kepala sekolah itu disepakati untuk dilaksanakan tanggal 21 hingga 26 Maret 2022,” jelas Pengawas SMK Dinas PPAD, Kepada Wartawan pada saat ditemui di Halaman SMK Petra, Selasa (08/03/2022)
Sementara pelaksanaan UKK bisa dimajukan seperti di SMK Petra yaitu dilaksanakan pada tanggal 8 hingga 11 Maret 2022.
Sementara di sekolah – sekolah lain, kata Edi, sudah mendahului, misalnya pada tanggal 1 hingga 11 maret, sudah dilaksanakan oleh SMK Negeri 3. Kemudian tanggal (07/03) Kemarin, dilaksanakan di SMK Hermon, SMK Harapan dan SMK Negeri 1 dengan waktu pelaksanaan bervariasi mulai dari 4 sampai 6 hari.
Regulasi secara Nasional soal UKK dimuat dalam Permen Dikput 34/ 2018 tentang standar Nasional Pendidikan SMK. Dalam aturan tersebut tujuan UKK adalah untuk menilai peserta Didik sekolah menengah Kejuruan Khusus. Dimana untuk menilai kompetensi peserta Didik setara kualifikasi 2 dan 3 KKNI.
“Secara khusus di SMK Petra ini masing – masing dibuka oleh Dinas PPAD dengan tujuannya adalah untuk memberikan semangat kepada peserta didik dan bentuk komunikasi dengan pihak Industri dunia usaha dan Instansi pemerintah yang bekerjasama dengan SMK Petra Ini. Saya atas nama Kepala Dinas hanya memfasilitasi, untuk membuka sebagai bentuk komitmen untuk memfasilitasi pertemuan. Karena bagaimanapun juga peserta Didik ini punya 2 Dokumen setelah dia lulus, pertama melalui UKK ini dia punya sertifikat kompetensi dan Ijasah secara Nasional,” Kata Edi.
Edi melanjutkan, sertifikat kompetensi diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Pendidikan (LSP) yang bekerjasama atau UKK secara mandiri, tapi tetap bekerjasama dengan Dunia Industri dan Dunia Kerja (DUDIKA) berdasarkan MoU – MoU yang dilakukan, sesuai dengan kompetensi yang diharapkan dari standar nasional pendidikan.
Sementara itu, Kepala sekolah SMK Petra, Fedrik Yembise menjelaskan, Ujian Kompetensi Keahlian ini merupakan penilaian berdasarkan bukti yang relevan, sesuai dengan kompetensi keahlian masing-masing.
“SMK Petra ini ada tiga kompetensi keahlian, yaitu Otomatisasi dan tata kelola perkantoran, Akuntansi dan Keuangan Lembaga, dan Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ),” ungkapnya.
Jumlah keseluruhan peserta didik 197 peserta, dengan perincianan 73 orang keahlian Otomatisasi dan Tata pengelola perkantoran, Akuntasi 45 orang dan, TKJ ada 79 orang.
Fedrik melanjutkan ada perbedaan dam UKK yang dilaksanakan tahun ini karena untuk kompetensi keahlian Otomatisai dan Tata Pengelola Perkantoran melibatkan Asesor atau Tim Penilainya dari Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) PT. Kita Papua Kompeten untuk menilai.
“Dalam proses penilaian ini ada 2 yaitu, penilaian proses dan ada hasil.
Proses penilaian berarti di nilai atau diukur mereka punya tahapan – tahapan atau langkah – langkah kerja sesuai dengan instrumen penilaian yang ada dari kementerian Pendidikan kejuruan. Kemudian untuk hasil, berarti pekerjaan dari masing – masing item itu akan dinilai oleh asesornya,” jelasnya.
Sampai pada tahap pelaksanan ini, kata Fedrik, karena kurang lebih hampir 3 minggu pihaknya memberikan pengayaan kepada masing – masing peserta didik.
“Mengingat masa pandemi covid – 19. Jadi anak – anak itu dibagi dalam 2 sesi kelas yakni siang dan malam, untuk semua peralatan ini juga ada verifikasi sebelum berlangsungnya ujian, tempat uji kompetensi yang dilakukan oleh tim asrsor, apakah memenuhi standar atau tidak. Sehingga tim asesor dapat melakukan penilaian atau pengujian kepada masing – masing tempat UKK,” jelasnya.
Kriteria Penilaian dibagi menjadi tiga yakni jika dibawah 0-60 maka mendapat predikat kurang, 70-85 mendapat predikat baik, dan 86-100 mendapat predimat sangat baik.
Ketua Yayasan Anubeta Tubat Cabang Timika, Yosmina Jitmau mengapresiasi atas pelaksana Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) yang berlangsung dengan aman, nyaman dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Terima kasih atas semua para pendidik SMK Petra yang sudah memberikan yang terbaik pada Siswa, dengan ilmu yang didapatkan ini dapat bermanfaat bagi mereka kedepan,” pungkasnya.