Timika, Antarpapua.com – Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mimika, Andarias Nauw mengatakan, berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Mimika, Dinas Sosial hanya bertanggung jawab perihal data, yang kemudian diusulkan ke pemerintah pusat kemudian dikembalikan untuk daerah dan disalurkan.
Kata dia, pemerintah pusat yang memiliki kewenangan untuk memutuskan keluarga yang layak sebagai penerima manfaat (bantuan sosial), yang nantinya disalurkan melalui PT Pos sebagai penyalur.
Sementara itu, saat ini untuk penyaluran bansos tahap pertama di beberapa wilayah pesisir, diketahui belum tersalurkan akibat terkendala cuaca.
Kata Andarias, pihaknya sudah melakukan rapat bersama Kantor Pos Cabang Timika untuk membahas hal tersebut, namun sampai saat ini belum diketahui apakah sudah tersalurkan ataukah sebaliknya.
“Beberapa waktu yang lalu kita sudah rapat bersama dengan Kantor Pos dan kepala-kepala distrik di pesisir (Mimika) untuk kita putuskan supaya mereka dorong ke pesisir, tapi selanjutnya apakah Kantor Pos sudah jalan atau belum ini yang saya belum tahu persis,” ujar Andarias, saat ditemui di Grand Tembaga, Mimika Papua Tengah, Rabu (26/7/2023).
Kemudian, untuk mekanisme penyalurannya sendiri kata Andarias, menjadi tanggungjawab Kantor Pos sebagai penyalur berdasarkan data yang disuplai dari pemerintah pusat.
Nantinya, Kantor Pos yang memutuskan semua proses penyaluran beserta mekanismenya. Apabila tidak ada yang mengambil haknya tersebut, akan dikembalikan kepada Kantor Pos dan pemerintah pusat.