Timika, APN – Pemerintah Kabupaten Mimika belum menentukan kebijakan berkaitan dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Aktivitas Masyarakat (PPKM) Level 3 usai Pemerintah Pusat telah membatalkan instruksi Mendagri nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat natal tahun 2021 dan tahun baru 2022.
“Satgas covid-19 Mimika belum ada keputusan terkait langkah yang diambil dalam menghadapi natal dan tahun baru (Nataru),” kata Wakil Bupati MimikaJohannes Rettob saat ditemui di Hotel Horison, Kamis (9/12/2021).
Wabup menyebut hingga saat ini Satgas masih menunggu langkah selanjutnya apakah akan mengikuti aturan PPKM terbaru nantinya atau membuat aturan khusus.
Ia mengatakan saat ini Mimika masih dalam PPKM level 1, dengan kasus aktif tersisa 7 yang seluruhnya isolasi mandiri.
Wabup menekankan meskipun Mimika masih dalam PPKM level 1, berdasarkan aturan nasional jelang Nataru gereja tetap dibatasi 50 persen, tidak ada pawai menyambut tahun baru serta silahturahmi dibatasi.
“Tahun lalu kita dilarang untuk open house tapi tidak untuk tahun ini, kita hanya dibatasi untuk silahturahmi,” terangnya.
Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Mimika untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. (Aji)