Timika, APN – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika masih menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebelum menyurat kepada Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Badan Pelaksanaan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP MIGS) mengenai penambahan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Berkaitan dengan penambahan kuota BBM bersubsudi solar, sementara Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika masih dalam proses penyusunan RAB untuk mengajukan permohonan tersebut kepada Kementerian dan BP MIGAS,” ungkap Plt. Disperindag Kabupaten Mimika, Petrus Pali Amba Kepada APN melalui via telepon, Rabu (02/03/2022) Malam.
Seperti diketahui beberapa waktu lalu Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Michael Gomar mengatakan awalnya kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) Mimika sebesar 13.000 kilo Liter pada 2021 namun berkurang menjadi 10.000 kilo liter pada 2022.
“Kita berharap dari 8 kilo liter bio solar yang didistribusikan setiap harinya itu bisa bertambah, agar tak terjadi antrian, kemudian secara perhitungan menurut Pertamina, kuota itu (10.000 KL) memang kurang di akhir tahun,” jelasnya.
Guna menanggulangi hal tersebut Pemkab pun menyurat kepada instansi terkait untuk bisa diberikan tambahan kuota.
“Kami akan menyurat kepada Kementerian dan BP MIGAS berkaitan dengan penambahan kuota BBM bersubsidi solar, untuk penambahan kuotanya itu nanti dihitung oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika dan Pertamina Jober (Join Bersama),” ungkapnya. (Anis)