Soal Penyebaran Berita Hoax Ijazah Palsu Maximus Tipagau, Manto Ginting: Ijazah Maximus Sah

Antar Papua
Foto Dr. Manto Ginting bersama Anton Bukaleng serta Keluarga, di Sentra Pendidikan, Jalan Poros SP 5, Senin (23/9/2024). (Foto: Merlin Mare/Antarpapua.com)

Timika, Antarpapua.com – Baru-baru ini beredar video menyebutkan ijazah palsu calon Bupati Mimika nomor urut 2 Maximus Tipagau.

Menanggapi hal tersebut Kepala Bidang SMP, SMA, dan SMK Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Dr. Manto Ginting menjelaskan prosedur penerbitan ijazah bagi siswa reguler dan program kesetaraan.

Menurutnya, proses ini dimulai dari penyusunan Daftar Nominasi Sementara (DNS) oleh sekolah dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), yang kemudian diverifikasi oleh dinas pendidikan hingga menjadi Daftar Nominasi Tetap (DNT).

Setelah ditetapkan, siswa wajib mengikuti ujian sekolah dan Ujian Nasional. Jika memenuhi syarat, ijazah akan dicetak.

Khusus untuk program kesetaraan, verifikasi dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Papua.

Pada tahun 2017, ijazah untuk program paket C mulai dicetak langsung oleh Kementerian Pendidikan, sementara dari 2014 hingga 2016, ijazah dicetak oleh Dinas Provinsi.

Ijazah ditandatangani oleh kepala sekolah atau Plt kepala sekolah yang memiliki jabatan fungsional sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Saya menegaskan bahwa ijasah Maximus sah, karena secara mekanisme ia mendapatkan ijasah itu sesuai dengan tahapan-tahapan yang ada,” kata Manto Ginting kepada Antarpapua.com di Sentra Pendidikan, Jalan Poros SP 5, Senin (23/9/2024).

Ia mengatakan, Maximus harus mengikuti ujian mengisi blangko ijasah. Nama, tempat tanggal lahir yang jelas, nomor induk siswa serta nomor ujian.

Baca Juga |  Pimpinan dan Anggota Dewan Siap Lakukan MCU

“Karena dia Maximus mengikuti tahapan tersebut maka ijasah yang di peroleh sah. Dikatakan tidak sah Apabila dia tidak mengisi nomor ujian tersebut,” tuturnya.

Manto Ginting, menegaskan program paket ini semuanya menggunakan program cetak, tidak tulis tangan sehingga tidak ada keraguan akan keabsahan ijasah tersebut.

Kemudian untuk Paket A, B, dan C Reguler merupakan ijasah yang setara. Di mana paket A sama dengan ijasah SD, paket B sama dengan ijasah SMP dan Paket C sama dengan Ijasah SLTA/SMA.

“Hal ini karena ijasah paket tersebut dibuat agar masyarakat yang memiliki kendala ekonomi atau tidak bisa melanjutkan sekolah mampu memperoleh ijasah dan melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, walaupun umur mereka sudah lebih dari seharusnya disebut dengan kesetaraan,” tuturnya.

Sementara Anton Bukaleng selaku Ketua PKBM menambahkan bahwa, program ini ada agar masyarakat yang memiliki ekonomi lemah, putus sekolah dan harus mencari uang bisa memperoleh ijasah atau kesetaraan ini.

“Jadi bagi yang putus sekolah, yang ijazah sudah hilang. Itu kami memberikan pelaksanaan ujian yang sesuai dengan mekanisme yang ada, sehingga mereka bisa memperoleh ijasah paket ini,” tuturnya.

Anton Bukaleng mengklarifikasi terkait video nya beredar beberapa waktu lalu, bahwa apa yang di katakan tersebut atas paksaan.

Baca Juga |  Ketua DPRD : Disperindag Harus Rutin Pantau Harga Barang di Pasar dan Gelar Pasar Murah

“Itu adalah settingan, saya di adu domba oleh oknum tertentu sehingga saya marah dan mengatakan hal seperti itu. Namun, hal seperti itu tidak benar adanya,” ungkap Anton.

Ia meminta maaf atas video yang beredar serta hanya ingin agar anak-anak mendapatkan kesempatan mereka dalam hal pendidikan.

Ia hanya perantara agar anak-anak yang ekonomi lemah, putus sekolah mampu mendapatkan senjata mereka untuk berperang menjadi apapun yang mereka inginkan.

“Jika anak Maximus ingin menjadi bupati, pengusaha atau apapun itu silahkan. Karena ia telah memiliki senjatanya,” ungkapnya.

Pihak Keluarga Memberikan kesempatan 3×24 jam kepada oknum yang telah mengatur pembuatan video tersebut untuk meminta maaf kepada Keluarga. Jika tidak akan di laporkan kepada pihak berwajib. (*)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News