Timika, APN – Terkait status DPRD Mimika menyusul adanya putusan PTUN yang memutuskan memenangkan anggota DPRD Mimika periode 2014-2019. Menanggapi hal tersebut DPRD Mimika periode 2019-2024 pun melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi.
Wakil ketua I DPRD Mimika periode 2019-2024 Alex Tsenawatme mengatakan bahwa sebelum jangka waktu 60 hari yang diberikan oleh Pemprov Papua terkait putusan PTUN, Gubernur Papua akan menjawab putusan tersebut.
Menurut Alex pihak Pemprov Papua sudah menerima surat dari Pemkab Mimika terkait hasil keputusan PTUN tersebut. Selanjutnya pihak Pemprov Papua akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Gubernur Papua.
“Kami sudah koordinasi ke Provinsi dan pihak Provinsi yaitu asisten III, biro hukum dan pihak terkait lainnya bahwa mereka sudah menerima surat tersebut dan melakukan pertemuan membahas hal tersebut dan kemudian akan melakukan koordinasi dengan Gubernur Papua,” tuturnya saat ditemui Wartawan di Kantor DPRD Mimika, Selasa (6/7/2021).
Lanjutnya, menurut keterangan dari Pemprov Papua, jawaban terkait putusan PTUN tersebut dari Gubernur Papua nantinya disampaikan dengan menyurat.
“Keputusan itu akan disampaikan melalui surat resmi, tidak disampaikan secara lisan,” ungkapnya.
Alex menambahkan bahwa apapun nantinya keputusan dari Gubernur Papua terkait putusan PTUN tersebut pihaknya akan menerima.
“Tergantung keputusan Gubernur Papua bagaimana nanti,” tutupnya. (Anis-cr02)