Timika, APN – Dinas Perhubungan masih akan melakukan rapat untuk menindaklanjuti wacana pengaktifan kembali.
Kepala Seksi Lalu Lintans dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Mikael Orun mengatakan persoalan taksi dalam kota masih menunggu Kepala Dinas untuk rapat bersama untuk pengaktifan angkutan kota.
“Kami akan duduk lagi karena untuk orang banyak tidak bisa satu pihak ambil keputusan, karena di dalam transportasi ada beberapa instansi, yang bernaung sehingga nanti akan melihat,” ungkapnya saat ditemui di kantor Dinas Perhubungan, Rabu (19/1/2022).
Sebelumnya, Wakil Bupati Johannes Rettob mengatakan Kabupaten Mimika adalah salah satu Kabupaten yang tidak punya kendaraan umum (angkutan penumpang) yang baik, sehingga Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika harus bekerja cepat untuk mengatasi hal – hal ini.
“Salahsatu alternatif untuk mengatur transportasi umum di Kabupaten Mimika adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika (Dishub) segera mengaktifkan kembali taksi – taksi ( angkutan penumpang),” ungkapnya saat ditemui wartawan di Wilayah Pariwisata Kampung Nawaripi Jln. Yohanes Aikawe, Selasa (18/01/2021)
Wabup melanjutkan, ada aturan kendaraan umum dalam peraturan yang dibuat oleh kementerian perhubungan. Transportasi diatur menjadi zona satu, dua dan tiga
“Kita di papua ini masuk dalam zona tiga tetapi begitu saya lihat dengan tarif ojek yang beredar kemarin, yang sangat melewati batas, mungkin zona sepuluh kh apa,” tegasnya.