Soal THR ASN, Marthen: Belum Ada Juknis Dari Kemenkeu

Timika, APN – Belum ada petunjuk teknis menyoal pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mimika.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Marthen Malisa mengatakan pembayaran THR bagi ASN dilakukan berdasarkan petunjuk teknis Kementerian Keuangan.

Kepala BPKAD Kabupaten Mimika, Marthen Malisa

“Sampai sekarang belum ada juknisnya, semoga hari ini sudah diberikan,” ujarnya saat ditemui Wartawan di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (3/5/2021).

BPKAD akan segera membayarkan THR ketika ada Juknis yang diturunkan dari Kemenkeu dan sejauh ini belum ada Juknis itu.

“Kalau sudah ada pasti kita segera tindaklanjuti untuk dilakukan pembayaran,” ujarnya.

Menurut Marthen pembayaran THR bagi ASN biasanya dilakukan 3 hari sebelum hari raya. Ia berharap segera ada Juknis yang diturunkan dari Kemenkeu agar THR segera dibayarkan kepada ASN dan non ASN.

Sementara itu terkait dengan besaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 Pasal 6 ayat 1 yakni Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan; dan
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan pangkatnya.

Baca Juga |  Pengurus IMI Korwil Mimika Resmi Dilantik, Ketua IMI Korwil Mimika: Event-event Ini Akan Dilakukan Setiap Bulan, Untuk Mengurangi Balapan Liar

Kemudian pada Pasal 7 diatur tentang
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Calon PNS terdiri atas:
a. 80%  (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan; dan
d. tunjangan umum, sesuai jabatannya dan I atau pangkat golongan/ruangnya.

Dilanjutkan Pasal 8 yang menerangkan tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:
a. pensiun pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan; dan
d. tambahan penghasilan.

Baca Juga |  Pemkab Mimika Telah Serahkan Data 600 CPNS ke Provinsi

Sementara terkait dengan pembayaran diatur dalam pasal 11 yaitu :
(1) Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
(2) Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
(3) Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, atau Pasal 9, untuk 1 (satu) bulan pada bulan April Tahun 2021. (Aji-cr01)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News