Soal Tuntutan DPRD Periode 2014-2019, Alex Tsenawatme: Sabar Tunggu Gubernur

Timika, APN – Menanggapi aksi pemalangan oleh sejumlah Anggota Dewan periode 2014-2019 yang memalang pintu masuk dan keluar Kantor Gedung DPRD Mimika, Senin (28/06/2021) kemarin, Wakil Ketua I Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika Periode 2019-2024 Alex Tsenawatme meminta untuk bersabar menunggu keputusan dari Gubernur Papua.

Alex mengatakan jika aksi memalang pintu masuk dan keluar Kantor DPRD Mimika yang terletak di Jalan Cendrawasih, itu adalah hal yang wajar, demi menuntut kepastian hukum.

Wakil Ketua I Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika Periode 2019-2024 Alex Tsenawatme

“Kami sebagai Dewan periode 2019-2024 akan tetap menjalankan aktivitas di kantor seperti biasa,” katanya saat ditemui Wartawan di ruang kerjanya, Selasa (29/06/2021).

Lanjutnya, sesuai proses hukum anggota DPRD Periode 2014-2019 (selaku penggugat) sudah mengikuti proses hukum dengan baik dan keputusan Inkracht dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, telah memenangkan penggugat dengan Nomor: 2/PEN.INKRACHT/202/PTUN. JPR Tertanggal 8 juni 2021.

Baca Juga |  BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Paritrana Award

Sesuai denhan proses hukum, penggugat pun sudah memenangkan, baik dari PTUN Jayapura maupun di PTUN Makassar, tergugat (Gubernur Papua) pun sudah diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi ke MA, tetapi ditolak oleh MA karena melebihi waktu, sehingga pada tanggal 8 juni 2021 diputuskan penggugat menang dan inkracht.

“Saya berharap teman-teman DPRD Periode sebelumnya mohon untuk bersabar untuk menunggu keputusan dari Gubernur, jadi kami Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika periode 2019-2024, kami tetap menjalankan tugas sebagai Dewan, dengan SK yang sah dari Gubernur. Karena kami tidak tahu menahu terkait masalah teman-teman Dewan Periode 2014-2019 yang masa kerjanya masih kurang 1 (satu) tahun,” paparnya.

Selaku Wakil Ketua 1 DPRD Mimika Periode 2019-2024, Ia berharap agar anggota dewan periode sebelumnya untuk bersabar menunggu arahan dan solusi dari Gubernur Papua.

“Saya sebagai Pimpinan DPRD periode 2019-2024, mengharap kepada teman-teman DPRD periode 2014-2019 mohon sabar, karena sekarang mengarah pada Gubernur. Jadi kita berharap bimbingan dan solusi. Karena dari sisi hukum teman-teman sudah lakukan, dan sekarang menunggu keputusan dari Gubernur,” ungkapnya.

Alex menegaskan jika tidak ada kekosongan saat ini di DPRD Mimika pasalnya pihaknya akan tetap menjalankan aktivitas seperti biasa.

“Kami menjalankan aktivitas seperti biasa, dan DPRD Mimika tidak ada kekosongan,” tegasnya.

Ia mengaku tidak mempersoalkan aksi pemalangan tersebut, sebab itu adalah bagian dari perjuangan untuk menuntut keadilan. (Anis-Cr02)