Timika, APN – Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial EGL karena diduga merobek surat mediasi yang ditujukan kepadanya, Jum’at (11/02/2022) pagi.
Menurut keterangan yang diterima antarpapuanews.com, EGL dengan sengaja merobek surat undangan mediasi yang dilayangkan polisi kepadanya karena menolak untuk menjalani mediasi.
Sebelumnya, seorang ibu bernama Ami, warga Jl. Busiri mendatangi Kantor Kepolisian Sektor Mimika Baru untuk melakukan pengaduan tentang adanya pencemaran nama baik di salah satu akun media sosial yang dilakukan oleh EGL yang beralamat di Jl. Hassanudin, Irigasi Mimika Papua.
Usai melakukan pengaduan, polisi kemudian menerbitkan surat undangan untuk ditujukan kepada EGL yang dibawa oleh Ami yang langsung mengantar surat tersebut kepada EGL.
Sesampainya di kediaman EGL, ia kemudian menyerahkan surat tersebut kepada EGL. Namun EGL yang tidak mengindahkan surat itu langsung merobeknya di depan Ami.
Setelah kejadian itu, Ami langsung kembali ke kantor Polsek Mimika Baru untuk memberitahukan kejadian tersebut. Polisi yang menerima laporan itu langsung mendatangi kediamannya dan mengamankannya ke kantor Kepolisian Sektor Mimika Baru.
Sementara itu, berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Ami, kasus pencemaran nama baik di akun sosial media miliknya sudah dilakukan lebih dari satu kali oleh EGL, ia juga telah melaporkan hal tersebut kepada polisi sebanyak dua kali. Undangan juga telah dilayangka polisi sebanyak dua kali kepada EGL namun dirinya tidak pernah menghadiri undangan mediasi yang diberikan.
“Saya tidak marah masalah dia kepada Ami. Tapi yang saya marah, dia tidak menghargai kami Polisi,” Terang Kanit Binmas Polsek Mimika Baru, Ipda. I Made Aribawa kepada antarpapuanews.com.
Akibat ulahnya, EGL kini harus mendekam dalam jeruji besi Polsek Mimika Baru.