Timika, APN – Tim penegakan instruksi Bupati nomor 5 dan 6 Tahun 2022 tentang Galian C, Bangunan Liar dan Kebersihan kembali melakukan sosialisasi, kali ini tim memberi peringatan tegas kepada para pemilik bangunan yang menyalahi aturan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Mimika Paulus Dumais mengatakan tim melakukan sosialisasi mulai dari Jalan Cendrawasih menuju ke arah Jalan Sp2-Sp5 dan berakhir dipertigaan Jalan Hasanuddin menuju Petrosea. Dalam kegiatan tersebut tim memberikan teguran sekaligus sosialisasi.
“Kami berikan waktu seminggu, saya sudah menyampaikan dengan tegas, jadi kami juga sudah berikan salinan perdanya, seminggu kalau tidak bongkar, kita yang bongkar, dan sita barangnya, kalau bongkar sendiri barangnya kita tidak sita,” katanya saat ditemui di sela-sela kegiatan, Kamis (7/4/2022).
Paulus menargetkan tim akan selesai melakukan sosialisasi pada Juni mendatang, sehingga setelah Juni jika ada yang melanggar aturan tersebut maka akan ditindak dengan cara pembongkaran.
“Minimal bulan 6 kita sudah keliling kota, jadi diatas bulan 6 itu sudah penindakan tidak ada lagi ampun lagi,” tegasnya.
Ditanya lokasi yang berada dipinggiran pasar sentral yang jadi sorotan Bupati dan Sekda Mimika, Paulus menegaskan akan tetap dilakukan pembongkaran.
“Kita akan tetap bongkar, nanti tunggu kita sampai disana, kita akan bongkar juga,” ungkapnya.
Kendati demikian Paulus tidak menjelaskan mengenai aturan jarak bangunan dengan jalan.
Sementara itu menurut Peraturan Daerah (perda) Kabupaten Mimika nomor 8 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung pada pasal 26 mengatur tentang garis sempadan dan pasal 27 mengatur tentang jarak bangunan, namun soal jarak antar bangunan hanya disebutkan akan diatur dalam peraturan Bupati.
Adapun bunyi pasal 26 yakni ayat (1) garis sempadan bangunan gedung mengacu pada rencana tata ruang
wilayah, dan/atau rencana tata bangunan dan lingkungan. (2) Penetapan garis sempadan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada pertimbangan keamanan, kesehatan, kenyamanan dan keserasian dengan lingkungan dan ketinggian bangunan.
(3) Penetapan garis sempadan bangunan berlaku untuk bangunan di atas permukaan tanah maupun di bawah permukaan tanah (besmen).
(4) Bupati dapat menetapkan ketentuan lain untuk kawasan-kawasan tertentu dan spesifik.
(5) Dalam hal garis sempadan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, Bupati Mimika dapat menetapkan garis sempadan bangunan sementara dengan berpedoman pada peraturan perundangundangan yang lebih tinggi setelah mendengar pertimbangan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG).
Pasal 27 berbunyi
(1) Jarak bebas bangunan gedung yang ditetapkan untuk setiap lokasi harus sesuai dengan peruntukannya.
(2) Setiap bangunan gedung tidak boleh melanggar ketentuan jarak bebas bangunan gedung yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mimika tentang RTRW, Peraturan Daerah Kabupaten Mimika tentang RDTR dan/atau Peraturan Bupati tentang RTBL. (3) Ketentuan jarak bebas bangunan gedung ditetapkan dalam bentuk:
a. garis sempadan bangunan gedung dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, dan/atau jaringan listrik tegangan tinggi,
dengan mempertimbangkan aspek keselamatan dan kesehatan;
b. jarak antara bangunan gedung dengan batas persil, jarak antar bangunan, dan jarak antara as jalan dengan pagar halaman
yang diberlakukan per kapling/per persil dan/atau per kawasan pada lokasi bersangkutan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.
(4) Penetapan jarak bebas bangunan gedung atau bagian bangunan gedung yang dibangun di bawah permukaan tanah didasarkan pada pertimbangan keberadaan atau rencana jaringan pembangunan utilitas umum.
(5) Sebelum ditetapkannya jarak bebas bangunan gedung dalam Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bupati dapat mengaturnya melalui peraturan Bupati.