Timika, Antarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, menggelar kegiatan Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tahun 2024.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Bobaigo Keuskupan Timika, Jalan Cendrawasih, SP 2, dihadiri langsung pemerintah distrik, kelurahan dan para pedagang.
Ketua Panitia Kegiatan Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tahun 2024, Rudolf Angkouw, SIP dalam sambutannya mengatakan, peserta pada kegiatan ini terdiri dari pihak distrik, kelurahan dan para pedagang dari 4 distrik, yaitu Distrik Kuala Kencana, Mimika Baru, Wania, dan Mimika Timur. Dan menurut rencana, Distrik Mimika Timur akan dilaksanakan besok.
Kemudian, Staf Ahli Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan Setda Mimika, Yakobus Kareth, SPd MSi dalam sambutannya mengatakan, Satpol PP dalam hal ini juga memiliki peran dalam perlindungan masyarakat, dan menjaga keberlangsungan fungsi Perda dan Perbup, seperti pengaturan tata ruang dan perlindungan lingkungan.
Untuk itu, kegiatan Sosialisasi ini diharapkan sebagai sarana memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat, tentang adanya peraturan daerah dan peraturan bupati yang harus ditaati.
“Dalam penegakan Perda dan Perbup perlu bantuan semua elemen masyarakat, agar mampu meminimalisir kasus pelanggaran yang ada di daerah kita. Informasi sekecil apapun, tentu akan membantu pemerintah maupun pihak berwajib dalam melakukan penegakan Perda,” ujarnya.
Kendati demikian, ia berharap kepada peserta sosialisasi agar mengikuti dengan serius, sehingga membawah dampak yang baik bagi semua, tentang melaksanakan fungsi dari Perda dan Perbup yang ada, sehingga kedua peraturan ini dapat berjalan maksimal dalam penerapannya.