Sosialisasikan SKP, Dinas Perikanan Panggil Pengusaha Ikan Mimika

Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, APN – Dinas Perikanan Kabupaten Mimika memanggil para pengusaha ikan untuk sosialisasi Surat Kelayakan Pengolahan (SKP), sekaligus membahas masalah harga ikan.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh pemilik Cold Storage atau Unit Pengolahan Ikan (UPI), yang digelar di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Rabu (12/1/2022).

Plt. Kadis Perikanan Anthonius Welerubun
mengatakan banyak persoalan yang sering terjadi saat pengambilan ikan, salah satunya adalah permainan harga dan adanya tengkulak ilegal yang secara langsung menyerobot masuk ke kapal untuk mengambil ikan.

“Hal itu terjadi karena aturan tidak dijalankan dengan baik sehingga sangat ditakutkan terjadi inflasi, begitu juga dengan maraknya pelaku usaha memainkan harga,” ungkapnya.

Baca Juga |  Dinas Perikanan Bahas Kembali PermenKP Bersama Karantina Perikanan dan Pengusaha

Aturan soal SKP dan kewajiban pelelangan ikan kata Anthon harus ditaati dan dijalankan oleh para pelaku usaha, begitu juga dengan pemilik Cold Storage.

Sanksi yang diberikan pun kata Anthon bisa saja tempat usaha tersebut akan di segel apabila tidak menaati aturan.

Pihaknya berharap agar semua pelaku usaha untuk secepatnya merampungkan izin sesuai undang-undang yang berlaku sejak tahun 2010.

“Pemerintah akan dengan tegas memberikan sanksi kepada para pelaku usaha yang berani melanggar aturan, dan akan kami pantau di lapangan,” tutupnya.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News