Timika, APN – Kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) Sp 2 khususnya Solar masih kurang untuk memenuhi kebutuhan.
Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika Petrus Pali Ambaa mengatakan selama dua pekan pemantauan, kebijakan instruksi nomor 2 tersebut diklaim berjalan dengan baik.
“Hanya kendalanya tentang masalah penyesuaian kuota BBM bersubsidi di setiap SPBU, Kalau di kilo 8, kemudian nawaripi dan hasanudin sudah tidak terlalu bermasalah, hanya saja yang masih ada permasalahan ini khususnya di SPBU SP2, kuota yang diberikan SP2 masih hampir sama dengan jumlah sebelumnya memang kadang juga naik, kadang juga kembali ke yang kuota sebelumnya,” ungkapnya saat ditemui wartawan di Jalan Budi Utomo, Mimika, Kamis (10/3/2022).
Menurut Petrus jika mengacu pada jumlah kuota yang diberikan yakni 8000 KL perhari maka masih ada truk yang tidak terlayani.
“Ini kami sudah mengadakan koordinasi dengan pertamina khususnya pembagian distribusi BBM solar ini, untuk arahan kami supaya dia menambah kuota setelah adanya aturan jenis kendaraan ini, karena di Sp2 ini lebih tinggi untuk kebutuhannya, agar bisa terlayani semua itu untuk truk paling tidak 10-12 KL per hari,” ujarnya.
Kendati demikian kata Petrus Pertamina juga terkadang memberikan kuota hingga 12 KL namun jumlah tersebut tidak menentu, sehingga menyebabkan kekurangn.
“Sebelumhya 8000 kl sebenarnya bisa sampai 10-12 KL, karena kadang juga mereka kasih kuota 8KL, ini yang sering terjadi kekurangan untuk distribusi solar yang ada di SP2, kalau di SPBU lainya sudah tidak ada masalah,” kata Petrus.
Petrus juga menyebut berkaitan dengan penambahan kuota BBM saat ini pihaknya masih menyiapkan draft pengajuan.
Seperti diketahui berdasarkan Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pengawasan dan Pengendaliam Serta Pengaturan Penjualan Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Ttwrtentu (Solar dan Minyak Tanah di Kabupaten Mimika disebutkan khusus SPBU Sp2 melayani pembelian solar hanya untuk truk.