Manado, APN – Rombongan Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika melakukan studi banding di Pemerintahan Kota Madya Manado sejak 15 April hingga 21 April 2023. Pada studi banding tersebut Komisi A DPRD menerima banyak informasi positif.
Adapun hal – hal positif yang didapat dari hasil studi banding tersebut diantaranya soal keberhasilan pemerintah Kota Manado dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras, Perda tentang pengelolaan sampah, dan keberhasilan dalam hal program peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) hingga keberhasilan dalam menjadikan Manado sebagai salah satu kota Smartcity terbaik di Indonesia dengan aplikasi ‘Manado Hub’, maupun keberhasilan pemkot dalam toleransi antar umat beragama.
Studi banding selama beberapa hari Komisi A DPRD Mimika di Pemkota Manado dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, Daud Bunga,SH, Wakil Ketua Nathaniel Murip, Sekretaris Reddy Wijaya, dan anggota komisi A lainnya, H. Iwan Anwar,SH, MH, Marthinus Walilo, Yan Sampe Romengan, Thobias Albert Maturbongs selain melakukan pertemuan dengan Walikota Manado, Andrei Angouw, Wakil Wakil Kota dr. Richard H.M Sualang, mendapatkan presentasi soal visi misi Pemkota Manado, juga meninjau beberapa fasilitas milik pemerintah Kota diantaranya, Mall Pelayanan Publik Kota Manado dan Cerdas Command Center (C3), dan sejumlah potensi wisata, pada Senin (17/4/2023).
Dari pantauan di lapangan, Walikota Manado, Andrei Angouw usai memimpin apel siaga pengamanan Ramadhan menyempatkan menerima dan berdialog singkat dengan rombongan Komisi A DPRD Mimika di ruang kerjanya, Senin (17/4/2023) pagi.
Walikota Manado, Andrei Angouw pada kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi A DPRD Mimika yang memilih Kota Manado sebagai tujuan studi banding.
“Saya atas nama pemerintah dan masyarakat kota Manado menyampaikan selamat datang dan terima kasih sudah mau datang ke Manado, semoga ada hal positif yang bisa dibawa ke Timika selama kegiatan studi banding,”ungkap Andrei Angouw.
Pada kesempatan tersebut, Komisi A DPRD Mimika memberikan cinderamata berupa Taury (topi adat Papua) dan Noken, yang diserahkan oleh Ketua Komisi A Daud Bunga,SH kepada Walikota Manado, dan juga sebaliknya Walikota Manado menyerahkan cinderamata kepada Ketua Komisi A.
Usai pertemuan singkat dengan Walikota Manado, Andrei Angouw, rombongan Komisi A selanjutnya mendapatkan presentasi dan pemaparan tentang visi misi Kotamadya Manado dari Kepala Bagian Hukum Setda Pemkot Manado, Eva Pandengsolang,SH,MH dan sejumlah staffnya.
Ketua Komisi A DPRD Mimika, Daud Bunga,SH mengakui dipilihnya Kota Manado sebagai tujuan kegiatan Studi Banding karena adanya keberhasilan dalam penataan birokrasi pemerintahan yang terbaik lebih khusus Smartcity yang mendapatkan prestasi ditingkat internasional, dan yang tak kalah penting adalah perhatian pemerintah kota Manado kepada pelajar dan mahasiswa asal Mimika yang saat ini sedang menuntut ilmu di Manado dan lebih umum di Sulawesi Selatan.
“Kami mau titip pesan kepada pemerintah kota Manado untuk bisa melindungi anak anak kami yang sedang menuntut ilmu di Kota Manado, mohon bisa melihat dan perhatikan mereka,”pinta Daud Bunga.
Anggota Komisi A, H. Iwan Anwar,SH,MH dipertemuan tersebut menjelaskan profil umum tentang Kabupaten Mimika, visi misi bupati wakil, besaran APBD dan PAD serta topografi singkat kabupaten Mimika yang telah berusia 27 tahun, berikut perkembangan dan jumlah penduduk kabupaten Mimika.
Dalam kesempatan tersebut H. Iwan Anwar juga sempat mempertanyakan soal apakah ada Perda Miras dan bagaimana penerapannya, sebab di Mimika Perda Miras pernah ada namun sampai saat ini belum diterapkan. Termasuk bagaimana pengelolaan keuangan dari PAD dari Potensi wisata.
Sementara Wakil Ketua Komisi A, Nathaniel Murib mengaku betah dan nyaman selama berada di Kota Manado. Walaupun kita tahu kalau Manado penjual Miras bebas namun tidak menemukan ada orang yang mengkomsumsi miras buat onar atau mengganggu kamtibmas. Dirinya meminta agar draf Perda soal Pengendalian dan pengawasan Miras Kota Manado dapat kami dapatkan, untuk dapat kami diskusikan untuk bisa direvisi Perda Miras dan dapat terapkan di kabupaten Mimika.
Senada Sekretaris Komisi A, Reddy Wijaya mempertanyakan Perda Miras yang ada di Kota Manado, sebab budaya atau kebiasaan orang Indonesia Tengah dan Timur hampir sama yaitu adanya dampak yang ditimbulkan akibat mengkomsumsi miras.
“Apa kiat kiat dari penerapan Perda Miras sehingga Manado tetap aman walaupun peredaran miras meningkat namun kondisi tetap aman dan kondusif. Formula apa yang diterapkan pemkot sehingga tata niaganya tetap berjalan dan PAD dari miras tetap menjadi unggulan,”tanya Reddy Wijaya.
Anggota Komisi A, Marthinus Walilo meminta agar hal – hal yang dijalankan oleh pemerintah Kota Manado yang dianggap positif dapat kami bawa ke Timika, termasuk bagaimana terobosan Pemkot Manado dalam menjalankan program peningkatan SDM, termasuk Penerapan Perda Penanganan Sampah yang berjalan sangat baik di Kota Manado.
Yan Sampe Romengan anggota Komisi A dari Fraksi Golkar memuji keberhasilan Pemkot Manado dalam pelaksanaan birokrasi pemerintahan secara elektorinik, dimana Manado adalah salah satu kota terbaik dari 130 daerah di Indonesia dalam hal system pelayanan dan perizinan berbasis elektronik.
Anggota Komisi A lainnya, Thobias Albert Maturbongs mengapresiasi tingkat toleransi antar agama di Kota Manado, dan keberhasilan Pemkot Manado dalam penerapan Perda pengelolaan sampah serta pelayanan perizinan satu pintu dengan Mall Pelayanan Publik.
Kepala Bagian Hukum Setda Pemkot Manado, Eva Pandengsolang,SH,MH dalam presentasenya menegaskan bahwa dibawah kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota Andrei Angouw, dan dr. Richard H.M Sualang mempunyai Visi “Manado Maju dan Sejahtera sebagai Beranda Sulawesi Utara dan Indonesia ke Asia Pasifik”.
Begitu juga dengan aplikasi Manado Hub yang dapat diketahui seluruh peristiwa dan kegiatan dan agenda dari pemkot Manado, bahkan secara detail dapat mengetahui dan dapat mengakses data pribadi orang yang mabuk dan membuat onar, hanya dengan membuka aplikasi Manado Hub.
“Kami di Pemkot Manado ini punya misi pertama, adalah peningkatan kualitas manusia kota Manado, misi kedua penguatan ekonomi kota yang bertumpu kpada industry jasa perdagangan dan ariwisata. Misi ketiga pembangunan infrastruktur penataan kota dan perluasan konektifitas, misi keempat pembanunan daerah yang berkelanjutan dan misi kelima pemerintahan yang baik dan bersih didukung oleh sinergitas antar daerah,”teran Eva dalam pemaparannya.
Kota Manado dengan 11 kecamatan (distrik), 87 Kelurahan dan 514 Kepala Lingkungan (Kepala Desa) merupakan beranda Sulawesi Utara yang sukses mendapatkan predikat sebagai salah satu kota Toleran, sebagai Kota Smarcity terbaik dengan meraih Gold Medal kategori Layanan Darurat Best Emergency Service Center In The World dalam ajang kompetisi Contact World Global tahun 2018 di Praha Republik Ceko, serta keberhasilan Pemkota Manado dengan Aplikasi ‘Manado Hub’ yang bisa mengetahui seluruh peristiwa dan kegiatan serta agenda setiap harinya yang dapat diakses secara bebas melalui smartphone.
“Kota Manado sudah punya Perda nomor tentang Minuman Keras yang bukan melarang namun perda tersebut hanya bersifat pengendalian dan pengawasan, dan perda Miras ini lebih fokus ke jam jam penjualan dan tempat yang bisa menjual dan siapa siapa yang bisa membeli miras. Bahkan melalui izin dari pemerintah miras merk lokal ada yang sudah resmi diperdagangkan, sebab dari Miras turut menyumbang untuk PAD Pemkota Manado,”jelasnya.
Dikatakan Eva, bahwa kota Manado Punya Perda soal Perlindungan Tenaga Kerja Lokal yaitu Perda nomor 6 tahun 2017 yang sudah berjalan dan dilaksanakan oleh OPD tehnis termasuk bagi kesempatan untuk kategori calon tenaga kerja difabel yang menjadi prioritas Pemkot Manado.
“Perda minol tersebut untuk isinya pengendalian jenis miras yang dapat diperdagangkan, perizinan perda minol dan pengawasan dan pengedalian. Pada dasarnya sesuai arahan bahwa Pemerintah bukan melarang dan kita hanya mengatur distribusi dan bagainana kita mengendalikan saja, lain kata kita hanya tetapak jenis dan jam penjualan,”terangnya.
Untuk Perda Milo (Minuman Lokal) seluruh pajaknya masuk dalam kategori pajak hiburan, sehingga setiap orang yang membeli miras dikenakan ajak hiburan.
“Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah menjadi tanggungjawab pemerintah kota dan tentunya melibatkan seluruh kecamatan, semua sampah di kota Manado tidak lagi ada pembuangan sementara. Semua sampah dijemput langsung ke rumah warga dengan bak sampah sehingga tidak ada lagi sampah yang menumpuk di jalan jalan umum,” ungkap Eva.
Selanjutnya, rombongan Komisi A melihat langsung kegiatan di Comen Center dan Mall Pelayanan Publik Kota Manado. Selama meninjau Mall Pelayanan Publik dan Comen Center, rombongan Komisi A DPRD Mimika didamping oleh Kepala Bidang Promosi dan Kerja Sama Dinas Perizinan Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu Pemkot Manado, Yunita Youlanda Kumaat, SH, M, Si.