Suami Korban Cabut Laporan Kasus Malpraktek di RSMM Caritas

Antar Papua
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar. (Foto: Abi/APN)

Timika, APN – Suami korban kasus dugaan malpraktek di Rumah Sakit Mitra Media (RSMM) Caritas yang mengakibatkan pasien bernama Agetha Amdiwaron yang merupakan istri dari Pendeta Pakage meninggal dunia pada 26 Agustus 2021 lalu, akhirnya melayangkan surat pencabutan laporan polisi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka menjelaskan, surat permohonan pencabutan laporan polisi dari pihak keluarga korban melalui sang suami telah diserahkan ke Satreskrim Polres Mimika beberapa waktu lalu.

“Dikarenakan pihak RSMM Caritas telah melakukan kesepakatan dengan pihak keluarga korban, itu dilakukan di luar kantor polisi,” kata Bertu, Senin (23/5/2022), saat ditemui di ruang kerjanya di Mako Polres Mimika.

Kendati menerima surat permohonan tersebut, Bertu mengaku pihaknya tidak tahu menahu mengenai perdamaian yang dilakukan.

“Tau-taunya kami sudah dibawakan surat pernyataan perdamaian dan pencabutan laporan polisi dari pihak korban,” ujarnya.

Menurut Bertu jika jenis kasus merupakan delik aduan, maka ada yang pelapor, sehigga polisi tidak bisa membuat laporan polisi, bahkan mencabut laporannya.

“Suami korban katanya sudah sudah merasa tenang, bahkan beliau mengatakan kita ada Tuhan dan dia hanya meminta pertanggungjawaban dari pihak Caritas. Sehingga kita juga menimbang dan juga harus melihat azas manfaatnya,” ucap Bertu.

Bertu juga berpendapat bahwa dokter tidak ada niat atau untuk melakukan Malpraktek kepada pasiennya.

Sebelumnya, pihak RSMM Caritas mengakui bahwa telah terjadi ketidaksengajaan dalam penanganan pasien Pendeta Pakage. Saat melakukan operasi sesar pada 26 Agustus 2021, setelah beberapa waktu kemudian terdapat kain ka yang tertinggal di dalam tubuh korban hingga viral di Facebook pada November 2021 lalu, korban pun akhirnya meninggal dunia.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News

Penulis: AbiEditor: Aji