Mimika  

Sudah Masuk Ramadan, Anggota Dewan Ingatkan Pembayaran THR

Antar Papua
Anggota DPRD Kabupaten Mimika, Novian Kulla (Foto: Anis/APN)

Timika, APN – Dengan masuknya bulan Ramadan, Anggota DPRD Mimika, Novian Kulla mengingatkan pada perusahaan-perusahaan untuk membayarkan kewajibannya jelang hari raya Idul Fitri nanti yaitu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

“Jadi harapan kami dari DPRD bahwa perusahaan dapat memberikan THR pada karyawannya yang merayakan hari raya. Sehingga bisa membantu kebutuhan karyawan,” ujar Novian saat ditemui wartawan di Kantor DPRD Mimika, Senin (27/3/2023).

Novian menjelaskan, pembayaran THR sudah menjadi kewajiban dari tiap perusahaan. Sehingga perusahaan tidak punya hak untuk menghambat pembayaran THR apalagi sampai tidak membayarkan THR.

Baca Juga |  Saat Reses, Sasiel Abugau Janji Perjuangkan Jembatan Gantung Aroanop

“Jika ada perusahaan yang nakal tidak memberikan THR atau sengaja memperlambat memberikan THR, maka Dinas terkait perlu memberikan teguran atau sanksi pada perusahaan tersebut,” jelasnya.

Novian mengungkapkan, OPD terkait seperti Dinas Tenaga Kerja Mimika harus melakukan pengawasan dan saling berkoordinasi pada perusahaan-perusahaan di Timika. Disnaker juga perlu untuk membuat pos pengaduan bagi karyawan yang merasa dirugikan karena tidak menerima THR.

Baca Juga |  Fraksi-Fraksi DPRD Mimika Setujui 8 Raperda Non APBD Mimika Tahun 2023

“Dinas terkait perlu membuka pos pengaduan, jika ada perusahaan-perusahan yang nakal dengan sengaja tidak berikan THR maka Dinas terkait perlu berikan sangsi atau teguran,” jelasnya.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News