Timika, APN – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mimika pada 2021 menargetkan dapat menyelesaikan 500 sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala BPN Mimika Pantoan Tambunan mengatakan untuk tahun 2021. Pemerintah Pusat memberikan jatah BPN Mimika untuk mengukur 1.760 bidang tanah, dan untuk sertifikasi 500 bidang tanah.
Pantoan menjelaskan untuk peningkatan kualitas data, pihaknya meningkatkan lagi akurasi sekitar 550 bidang. Ditanya soal kemungkinan lokasi, kata Pantoan, bahwa belum ada Surat Keputusan (SK) terkait dengan lokasi bidang yang menjadi target. Tetapi pihaknya berencana untuk melakukan pengukuran di dua Kelurahan yakni Pasar Sentral dan Inauga.
“Belum ada keputusan soal dimana lokasinya, kita (BPN Mimika) akan meninjau lokasi dahulu, apakah dua Kelurahan itu mencukupi, melampaui atau kurang dari target. Kalau kurang kan harus nambah, dan kalau melampaui harus dikurangi,” jelas Pantoan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/1).
Ia pun menjelaskan proses PTSL berbeda dengan Prona. PTSL menargetkan seluruh bidang tanah baik yang sudah memenuhi syarat disertifikatkan, sudah bersertifikat, juga yang belum memenuhi syarat sertifikat.
Ia juga menjelaskan terdapat empat kategori syarat untuk bisa mendapatkan sertifikat PTSL.
“Pertama objek bidang tanah tersebut layak untuk sertifikat, demikian pula dengan subjeknya contohnya jelas kepemilikannya maka akan kita proses ke sertifikat. Kedua objek tanahnya layak subjeknya layak tetapi masih ada sengketa maka akan kami daftarkan saja hingga buku tanah, kalau sudah selesai sengketa kita buat sertifikat. Ketiga objeknya layak tetapi subjeknya tidak layak contohnya karena subjek tidak mau melengkapi berkas, maka hanya pemetaan saja. Terakhir sudah ada bidang tanah yang bersertifikat di Kelurahan tersebut tetapi letaknya belum benar datanya masa lalu, maka kami ukur ulang, kami sesuaikan, akurat. Kalau semua memenuhi barulah suatu Kelurahan disebut sebagai PTSL,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa kepengurusan PTSL sudah pasti gratis atau tanpa biaya ke negara, mulai dari penyuluhan sampai penyerahan. Tetapi Pantoan mengatakan ada komponen biaya yang menjadi tanggung jawab dari pemilik tanah yaitu tanda patok batasnya.
“Kalau butuh biaya patok maka pemilik tanah harus siapkan biaya sendiri, Kedua mengcopy dokumen-dokumennya, lalu meterai,” pungkasnya. (Aji-cr01)