Timika, APN – Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang biasanya bisa dilayani di Kantor Kepolisian Resort di Kota Timika dipindahkan, mulai Selasa (5/1) kemarin sudah dipindahkan ke kantor baru di Kantor Pelayanan Terpadu Polres Mimika di Mile-Post 32. Sehingga untuk semua urusan administrasi termasuk pelayanan SKCK itu bisa diketahui masyarakat untuk pengurusannya di Kantor Mile Post-32.
Kasat Intel Polres Mimika, AKP Sudirman saat ditemui Wartawan di Hotel Serayu Jalan Yos Sudarso Timika, Kamis (7/1) mengatakan itu dan menambahkan bahwa, Kantor Pelayanan Terpadu Polres Mimika di MP-32 itu akan digunakan untuk pelayanan SKCK, Bebas Narkoba, dan Sidik Jari. Namun untuk surat Sidik Jari selama Pandemi Covid-19 ini, sementara tidak diaktifkan dulu gedungnya karena Gedung itu merupakan hibah dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, sudah jadi dan siap ditempati.
“Pertimbangan kita pindah keatas karena kondisi parkiran di Kantor Pelayanan yang lama di pusat Kota, sudah sangat-sangat terbatas. Bahkan kita Apel pagi saja jalan utama-nya bisa tertutup, sehingga bisa mengganggu aktivitas lalulintas,” jelasnya.
Atas kebijakan Kapolres Mimika maka mulai Tahun 2021 ini, Polres aktif melayani SKCK dan termasuk narkoba, dilayani jadi satu atap dalam ruangan di MP-32 itu.
Biaya untuk pengurusan SKCK sendiri, sampai saat ini masih tetap sama. Masyarakat hanya membayar Pendapataan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 30.000,- (Anis-cr02)