Tahun 2021, Pelayanan SKCK Pindah ke Kantor Pelayanan Terpadu di Mile 32

Antar Papua

Timika, APN – Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang biasanya bisa dilayani di Kantor Kepolisian Resort di Kota Timika dipindahkan, mulai Selasa (5/1) kemarin sudah dipindahkan ke kantor baru di Kantor Pelayanan Terpadu Polres Mimika di Mile-Post 32. Sehingga untuk semua urusan administrasi termasuk pelayanan SKCK itu bisa diketahui masyarakat untuk pengurusannya di Kantor Mile Post-32.

Kasat Intel Polres Mimika, AKP Sudirman saat ditemui Wartawan di Hotel Serayu Jalan Yos Sudarso Timika, Kamis (7/1) mengatakan itu dan menambahkan bahwa, Kantor Pelayanan Terpadu Polres Mimika di MP-32 itu akan digunakan untuk pelayanan SKCK, Bebas Narkoba, dan Sidik Jari. Namun untuk surat Sidik Jari selama Pandemi Covid-19 ini, sementara tidak diaktifkan dulu gedungnya karena Gedung itu merupakan hibah dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, sudah jadi dan siap ditempati.

Baca Juga |  Materi LKPJ Sudah Diterima DPRD, Wakil Ketua I: Perlu Dipelajari Dulu

“Pertimbangan kita pindah keatas karena kondisi parkiran di Kantor Pelayanan yang lama di pusat Kota, sudah sangat-sangat terbatas. Bahkan kita Apel pagi saja jalan utama-nya bisa tertutup, sehingga bisa mengganggu aktivitas lalulintas,” jelasnya.

Baca Juga |  Kadun Jaya, Menanti Rumah Layak Huni

Atas kebijakan Kapolres Mimika maka mulai Tahun 2021 ini, Polres aktif melayani SKCK dan termasuk narkoba, dilayani jadi satu atap dalam ruangan di MP-32 itu.

Biaya untuk pengurusan SKCK sendiri, sampai saat ini masih tetap sama. Masyarakat hanya membayar Pendapataan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 30.000,- (Anis-cr02)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News