Timika, APN – Tahun ini, PT Freeport Indonesia mengalokasikan dana sebesar Rp. 500 Miliar kepada Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK). Dana tersebut diberikan berdasarkan pengajuan yang dilakukan oleh YPMAK.
Direktur YPMAK, Vebian Magal kepada awak media, Jumat (5/3) menjelaskan terkait dana dari PTFI tidak ada batasan anggarannya, tetapi menyesuaikan dengan pengajuan kebutuhan yang dilakukan oleh pihaknya.
“Sistemnya itu YPMAK membuat daftar kebutuhan lalu diajukan ke PTFI,” ujarnya
Lanjutnya, dana yang dikelola oleh pihaknya tidak berubah dari tahun 2020 yakni sebesar 500 Miliar. Dana tersebut akan disalurkan melalui berbagai divisi yang ada di YPMAK guna membantu masyarakat tujuh suku.
“Tahun ini sama dengan tahun lalu (2020) yakni 500 Miliar, tidak ada perubahan, itu untuk semua divisi. Dari 500 itu 200 sekian dialokasikan untuk pendidikan, 100 sekian untuk kesehatan,” jelas Vebian.
Sementara sisanya kata Vebian digunakan untuk bagian pendukung lainnya, yakni SDM, radio, kemudian untuk maintenance internal dan fasilitas lain, juga biaya konsultan yang sedang membantu YPMAK menyiapkan Yayasan.
Kendati demikian, menurut Vebian ada tiga bidang yang mendapatkan porsi dana yang lebih besar yakni ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.
“Fokus pelayanan dari Yayasan ini tiga bidang itu, sejauh ini layanan di tiga bidang tersebut tidak pernah berubah dan masih terus berjalan,” paparnya.
Pemberian pelayanan ketiga bidang tersebut juga tidak mengalami perubahan, dimana kesehatan kepada masyarakat hingga pelosok pun terus dilakukan begitu juga dengan pendidikan, pihaknya terus mengakomodir untuk pemberian beasiswa.
“Perubahan itu hanya terjadi di bidang ekonomi, sebelum menjadi Yayasan program ekonomi itu dikerjakan kepala biro masing-masing suku, sekarang berubah menjadi semua dikerjakan oleh Kepala Divisi Ekonomi,” ungkapnya.
Ia menambahkan pada bidang ekonomi saat ini pihaknya mencoba memberdayakan masyarakat melalui usaha-usaha kecil dan menengah serta pemberdayaan kearifan lokal setiap kampung. (Aji-Cr01)