Timika, APN – Pemerintah Kabupaten Mimika menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp4.052, 776,64 jumlah tersebut mengalami kenaikan 2,33 persen atau sebesar Rp94,332,64.
Menurut pengumuman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika pada (12/1/2021) disebutkan upah Minimum Kabupaten Mimika ini telah direkomendasikan oleh Bupati Mimika kepada Gubernur Provinsi Papua melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua untuk ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Sambil menunggu Surat Keputusan Gubernur Tentang Upah Minimum Kabupaten Mimika ( UMK ) ditetapkan, maka pengumuman nomor 461/43/2022 tersebut dapat dijadikan sebagai dasar pembayaran upah bagi pekerja / buruh terhitung mulai tanggal 1 Januari Tahun 2022.
Dalam surat tersebut disebutkan kenaikan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan bahwa Dewan Pengupahan Kabupaten Mimika telah menghitung Upah Minimum yang sebelumnya sekitar Rp3,958,444.
“Sudah ada penetapan Upah Minimum Kabupaten(UMK) di kabupaten Mimika dan mengalami kenaikan sekitar 2 persen lebih, hal ini sebagai tindak lanjut dari penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua untuk tahun 2022, yang sudah diumumkan dengan besaran Rp3.561.932,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mimika Paulus Yanengga menjelaskan saat ditemui beberapa waktu lalu.