Timika, APN – Anggota DPRD Mimika Periode 2014-2019 kembali masuk kantor usai Gubernur Papua belum juga menanggapi soal putusan PTUN Jayapura berkaitan dengan status DPRD Mimika.
Seperti diketahui, 8 Agustus 2021 kemarin, merupakan batas waktu Gubernur Papua melaksanakan amar putusan PTUN Jayapura. Anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 (09/08/2021) pun kembali masuk kantor.
Sejumlah dewan yang berkantor diantaranya, Hadi Wiyono, Asri Anjang, Elias Mirip, Yelinus Mom, Elieser Ohee, Yulius Kum, Yohanes Kibak, Yohanes Sunme, Yohanes Wantik, Atimus Komangal, Yoel Yolemal, Antonius Kemong, Theo Dekme, Yonas Magal, Thadeus Kwalik.
Yonas Magal mengatakan mereka masuk ke kantor karena perintah Undang-Undang Mahkamah Agung untuk menjalankan tugas (masuk kantor) selama satu tahun.
“Jadi mulai hari ini sampai selanjutnya kita akan tetap masuk kantor seperti biasa sambil menunggu keputusan Gubernur Provinsi Papua,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan Atimus Komangal. Ia mengungkapkan jika Gubernur Papua harus melaksanakan putusan Mahkamah Agung, dan tidak boleh keluar dari putusan tersebut.
“Sebelum 17 Agustus harus diaktifkan kita,” tegasnya.
Anggota dewan lainnya, Yohanis Kibak mengatakan semua hal di negara ini diikat dengan adanya aturan, hukum dan Undang-undang. Maka, siapapun yang melanggar hukum yang ada ini maka harus ditindak berdasarkan hukum yang berlaku, baik Presiden sekalipun, kata Kibak, tidak bisa melawan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Jadi, sebutnya Gubernur dalam mengeluarkan keputusan itu harus sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung agar sesuai dengan keputusan hukum yang berlaku, jika tidak maka akan menjadi pertanyaan besar, dengan adanya putusan Mahkamah Agung per tanggal 7 Agustus 2021, maka keanggotan DPRD periode 2019-2024 sesuai dengan keputusan hukum pukul 00.00 WIT sudah resmi tidak menjadi anggota dewan,” tuturnya.
Masuknya para anggota dewan periode lalu menurut Kibak sesuai dengan hukum yang paling tertinggi di Indonesia ini yakni Mahkamah Agung. Maka, Ia berharap baik Gubernur Papua, KPU Mimika, Bupati Mimika tidak lalai lagi dalam mengeluarkan keputusan soal status mereka.
“Kami harap sebelum 17 Agustus itu keputusan Gubernur Papua sudah ada, ini sebagai hadiah untuk kami,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Kibak juga mempertanyakan dasar hukum soal agenda yang kini dilakukan oleh para anggota dewan Periode 2109-2024 soal pembahasan APBD Perubahan. Jika Sekwan tegasnya masih berani menjalankan aktivitas kedewanan, dengan tegas Kibak mengatakan akan melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian.
Anggota DPRD Periode 2014-2019 lainnya, Anthon Kemong berharap Bupati Mimika dan Gubernur Papua bisa mendengarkan suara mereka.
“SK cepat dikeluarkan, mengaktikan kami kembali, kami tidak pernah bikin ribut di daerah ini, kami dengan sabar ikuti prosedur hukum, hak politik kami ‘diperkosa’ di daerah ini, kami anak-anak negeri semua, pak Gubernur lihat kami, kami juga dukung PON dan Pesparawi,” ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan Putusan Perkara Nomor: 2/ G/ 2020/ PPUN.JPR serta penjelasan PTUN Jayapura, Pemerintah Provinsi Papua diminta untuk membatalkan dan mencabut Keputusan Gubernur Papua Nomor 155/266/ Tahun 2019 tanggal 24 September 2019 tentang Peresmian Keanggotaan DPRD Kabupaten Mimika Periode Tahun 2019-2024, selanjutnya, menerbitkan Keputusan Gubernur Papua yang baru terkait pengesahan keanggotaan DPRD Kabupaten Mimika Periode 2019-2024.
Kemudian, terkait kewajiban tergugat untuk merehabilitasi para penggugat dalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai anggota DPRD Kabupaten Mimika maka sesuai Pasal 117 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Bupati Mimika juga diminta segera menganggarkan dan membayar hak-hak keuangan sebagai anggota DPRD Kabupaten Mimika Periode 2014-2019 sisa masa jabatan 1 (satu) tahun sampai dengan 25 November 2020. (Anis-cr02)