Timika, APN – Sejumlah mantan Anggota DPRD periode 2014-2019 membakar ban di depan Gedung DPRD Mimika, guna melakukan protes terhadap Gunernur Papua yang tak kunjung memberikan jawaban terhadap hasil keputusan PTUN terkait dengan status DPRD Mimika periode 2014-2019. Jumat (13/8/2021).
Pembakaran ban di jalan protokol itu menghambat lalu lintas. Pengendara yang dari arah Petrosea dan SP2 terpaksa memutar balikkan kendaraannya.
Aparat keamanan yang dipimpin Kapolsek Mimika Baru AKP Dionisius Vox Dei Paron Helan menemui masa dan mengingatkan aksi yang dilakukan mengganggu aktivitas masyarakat khususnya ditengah Pandemi Covid-19.
Usai mendengar penjelasan Kapolsek, para Anggota Dewan lantas membubarkan diri dan memasang spanduk bentuk protes di samping gerbang masuk Kantor DPRD Mimika.
Dalam putusan PTUN Jayapura nomor 02/Pen.Inchrah.2021 tanggal 8 Juni disebutkan jika Gubernur harus mengangkat kembali Anggota DPRD 2014-2019.
“Aksi ini tidak dibenarkan, apalagi ini dilakukan di jalan yang merupakan fasilitas umum terlebih lagi di depan Gedung DPRD Mimika yang menjadi aset negara, aksi ini tidak anarkis, maka dari itu bisa segera teratasi,” kata Kapolsek saat ditemui di lokasi.
Kendati demikian, aparat keamanan terus berjaga di sekitar TKP guna mengantisipasi adanya aksi susulan.
Salah seorang mantan Anggota DPRD Periode 2014-2019, saat ditemui usai aksi Yohanis Kibak, mempertanyakan hukum di Indonesia. Sebab menurut Yohanis seharusnya Gubernur sebagai tergugat memanggil mereka sebagai penggugat untuk menyelsaikan masalah tersebut, bukannya Anggota DPRD Mimika periode 2019-2024.
“Kami minta kepada Presiden melihat kelakuan pejabat itu (Provinsi Papua) yang selalu melalaikan putusan hukum akhirnya Daerah yang jadi korban. Kita ini sabar sudah dua tahun,” ujarnya menambahkan.
Ia mengancam, apabila pasca aksi, pihaknya tidak mendapat tanggapan dari Gubernur, maka pihaknya akan melakukan aksi serupa dengan jumlah masa lebih banyak.
“Kami punya masa besar dan kami akan tutup Mimika. Kami tidak mau masyarakat jadi korban, kesabaran kami sudah tidak ada lagi. Yang penting Gubernur segera melaksanakan putusan itu,” tegasnya. (Aji-cr01/Anis-cr02)