Timika, antarpapuanews.com – Hotel dan Rumah Makan serta Restoran di Kabupaten Mimika tidak mendapatkan Dana Hibah Pariwisata yang berasal dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekaf).
Menanggapi persoalan tersebut Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Mimika, Bernadinus Songbes menjelaskan tidak tersalurnya hibah tersebut dikarenakan Hotel, Rumah Makan, dan Restoran di Kabupaten Mimika, tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
“TDUP ini berlaku sejak 2019, sedangkan kita ini sama sekali belum ada. Tidak ada alasan lain. Tim juga sudah menjelaskan kalau itu (TDUP) dalam proses, tetapi pihak Kementerian mengatakan syaratnya sudah mutlak,” ujarnya saat ditemui wartawan di Hotel Grand Tembaga, Senin (7/12).
Songbes mengaku hal tersebut tidak hanya terjadi di Kabupaten Mimika. Hampir rata-rata di Papua tidak mendapatkan dana hibah tersebut, karena terganjal masalah TDUP.
Menurutnya permasalahan TDUP ini terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Ia mencontohkan ada pula Hotel, Rumah Makan maupun restoran di Jawa yang tidak mendapatkan hibah karena permasalahan yang sama. Ia juga menilai perkara tentang TDUP ini merupakan hal yang baru, khususnya di Papua.
“Ini baru bagi kami, yang di Jawa saja ada juga, apalagi kami yang di Timur? Pada akhirnya dana 19 miliar itu ditunda,” paparnya.
Ditanya apakah dana tersebut kemungkinan tak dapat lagi disalurkan Songbes menjelaskan dana hibah tersebut hanya ditunda. Apabila memang kondisi covid masih berlangsung hingga tahun 2021, maka kemungkinan dana tersebut akan disalurkan dengan syarat yang telah disebutkan.
“Dananya itu tidak hangus, hanya ditarik kembali oleh Kementerian, ada kemungkinan bisa diberikan, maka dari itu pengusaha ini kami imbau untuk melengkapi dokumen agar dapat mengurus TDUP. Kalau mereka cepat Januari 2021 TDUP bisa diterbitkan,” terangnya.
Jumlah Hotel di Mimika sebanyak 70 baik berbintang hingga Losmen, kemudian restoran dan rumah makan berjumlah sekitar 200.
Songbes menjelaskan dengan gagalnya penyaluran tersebut, pihaknya hanya dapat mengelola 30 persen dari total dana hibah yang diberikan. Penggunaan dana tersebut digunakan untuk pengembangan Pariwisata Hutan Mangrove dan kegiatan sosialisasi.
“30 persen nilainya sekitar 8 miliar sekian,” pungkasnya.
Perlu diketahui Dana Hibah Pariwisata merupakan bantuan stimulus dari Pemerintah Pusat melalui Kemenparekaf kepada Hotel, Restoran dan Rumah Makan dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Sementara itu berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-244/MK.7/2020 tertanggal 12 Oktober 2020 lalu, Mimika merupakan salah satu daerah yang mendapatkan hibah dengan nilai Rp. 28.209.750.000,- (Eye)