Timika, APN – Sebanyak 47 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mangkir kerja di lingkup Kabupaten Mimika terancam diberhentikan jika tak memberikan klarifikasi Jumat mendatang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Michael Gomar mengatakan terkait dengan penegakan disiplin yang dilakukan kurang lebih ada 47 ASN yang sudah menerima surat panggilan ketiga.
ASN tersebut kata Michael diberikan waktu hingga Jumat pekan ini untuk memberikan klarifikasi terkait dengan alasan mereka ‘mangkir’ kerja.
“Sanksi sementara sesuai kebijakan Bupati Mimika kami telah menghentikan gaji, TTP, dan Uang makan sementara kepada 47 ASN yang mangkir maupun bagi ASN yang datang hanya melakukan klarifikasi tetapi waktu kita cek di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ternyata masih tidak melaksanakan kewajiban dan tugas,” katanya saat ditemui Wartawan di salah satu hotel yang berada di Jalan Budi Utomo, Rabu (23/6/2021).
Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Dispilin Pegawai Negeri Sipil, sanksi lain yang mengancam ASN tersebut kata Michael yakni penundaan kenaikan gaji berkala, pangkat, hingga pemecatan dengan hormat atas permintaan diri sendiri.
“Kami masih akan melihat setelah pemanggilan ketiga ini ASN tersebut seperti apa, apakah ada niat baik atau tidak,” ungkapnya.
Jika ASN yang telah dipanggil tidak memberikan respon ataupun jawaban, maka Pemkab Mimika akan mengusulkan laporan pemecatan dilengkapi dengan bukti-bukti kehadiran dan absensi yang telah dikumpulkan oleh tim TP2D Mimika.
“Kita akan laporkan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional Papua dan Pusat sesuai dengan surat yang telah diterima Bupati dari Kepala BKN pusat tentang kedisiplinan ASN,” ucapnya. (Aji-cr01)