Tangani Stunting, Dinkes Mimika Ajak Kerjasama Lintas Sektor

Timika, APN – Angka stunting di Mimika pada 2020 mencapai 741 kasus, angka tersebut meningkat dari tahun 2019 yang hanya sebanyak 725 kasus. Hal tersebut membuat Dinas Kesehatan (Dinkes) Mimika mengajak kerjasama stakeholder lintas sektor untuk melakukan penanganan stunting di Mimika.

Kepala Dinas Kesehatan Reynold Ubra bahkan mengatakan stunting atau pertumbuhan anak tidak sesuai dengan usia menjadi isu yang besar di Mimika bahkan Nasional, maka dari itu diperlukan kerjasama lintas sektor untuk dapat mengatasi hal tersebut.

Lanjutnya, berdasarkan data wilayah Puskesmas Wania menjadi penyumbang terbanyak kasus stunting dengan 403 kasus diikuti Puskesmas Timika 253 kasus sementara Potowayburu 31, Jita 18, Atuka 10, Alama 8, Manasari 6, Timika Jaya 5, Pasar Sentral 3, Jileale 3, Wakia 1.

“Kami (Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika) mengajak beberapa OPD, PKK, dan anggota DPRD mengadakan kegiatan Rembuk Stunting konvergensi percepatan penurunan angka stunting di Mimika,” ujarnya saat melakukan presentasi kasus stunting di Mimika yang digelar di Jalan Cenderawasih, Jumat (16/7/2021).

Menurut Rey, target penanganan stunting di tahun 2024 nanti harus dibawah 14 persen, untuk itu Bupati selaku ketua percepatan penanganan stunting telah mengambil langkah kebijakan dengan mendorong OPD (sekitar 10 OPD) dan sektor lain yang ada di Timika untuk ikut terlibat dalam penanganan stunting.

“Sebenarnya akhir 2019 kamis sudah melakukan pertemuan tetapi kami memiliki kendala di tahun 2020 yang diperhadapkan dengan masalah Covid, namun di tahun yang sama, regulasi akhirnya diterbitkan mulai dari surat keputusan Bupati, peraturan Bupati terkait dengan stunting,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pemantauan dan evaluasi pada tahun sebelumnya kata Rey stunting bisa ditangani dengan cara kerjasama lintas sektor karena adanya sumber daya yang dapat digunakan untuk penanganan kasus stunting.

“Misalnya dari pihak kampung ada dana desa untuk program stunting, juga ada dari OPD seperti bidang ketahanan pangan, dinas peternakan, perikanan dan lain sebagainya yang program-programnya bisa disinkronkan contohnya telur yang melimpah bisa dibagikan ke warga yang terdampak atau yang berpotensi stunting, jadi bisa membantu penanganan stunting di Mimika,” katanya.

Rey menambahkan saat ini pihaknya sedang mengejar regulasi agar peraturan Bupati tentang stunting bisa ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Tadi komisi C bilang siap mendukung, penetapan dari Perbup ditetapkan jadi perda, lalu konvergensi antar sektor ini dari 10 OPD itu yang nanti akan menjadi tim,” imbuhnya.

Terkait dengan teknis bagaimana kegiatan yang akan dilaksanakan, nantinya program penanganan stunting akan dipimpin oleh satu orang untuk mengkoordinasi sekigus mengawal kegiatan percepatan penanganan di lokus prioritas

“Secara spontanitas kami minta asisten 1 setda Mimika untuk menjadi ketua dalam rangka implementasi, tentu saja pembina itu nanti ada dari unsur Pimpinan daerah,” jelasnya.

Rey menyampaikan jika pada tahun 2021 ini kegiatan implementasi percepatan penurunan stunting akan dilaksanakan.

“Aggaplah bahwa kami baru mulai di tahun 2020 dan sekarang kita ada di 2021 setelah dinas kesehatan mampu mengidentifikasi program yang ada di OPD terkait tentu saja dibawah peran Bappeda maka tahun ini kita akan memasuk dalam tahapan implementasi secara terpadu. Hari ini sudah sudah ada komitmen. Nanti akan kami usulkan untuk diterapkan, sumber pembiayaannya dari berbagai sumber misalnya ada dari APBN, APBD dan Otsus untuk digabungkan menjadi satu kegiatan untuk mempercepat stunting,” pungkasnya. (Aji-cr01)