Timika, APN – Satresnarkoba Polres Mimika kembali mengungkap penyalagunaan narkotika jenis ganja di Timika dengan tersangka berinisial MKSS.
Pengungkapan narkotika jenis ganja ini terjadi di dua lokasi berbeda yaitu Jalan Bogenvile pada (22/3/2023) lalu sekitar pukul 15:00 WIT dan Jalan Cenderawasih Timika tepatnya di Perumahan Hope. Barang bukti yang diamankan dari tangan MKSS dengan total 241,2 gram terdiri dari 1 plastik sedang, 3 plastik kecil, dan 1 plastik besar.
“Jadi tersangka berinisial MKSS ini menjual ganja di Timika dengan harga Rp 100-200 ribu per paket kecil,” ungkap Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto kepada wartawan saat konferensi pers, di Mako Polres Mile 32, Timika, Papua Tengah, Selasa (4/4/2023).
Dikatakan Kompol Hermanto, untuk penerapan pasal sesuai UU Narkotika yaitu pasal 114 ayat 1 memperjual belikan narkotika, pasal 115 ayat 1 membawa, dan pasal 111 memiliki dan menyimpan dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Ganja ini diperoleh MKSS dari kota Jayapura menggunkan tranportasi pesawat dengan sistem menukar sembako kepada penjual (barter),” katanya.
Lanjutnya, dari pengakuan tersangka dirinya melakukan perbuatan ini sebanyak dua kali. “Jadi dia (tersangka) bolak-balik Timika-Jayapura untuk mengambil ganja dengan cara barter. Kalau di Timika sasaran jualnya ke remaja,” kata Hermanto.
Sementara Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Andi Sudirman Arif mengucapkan terimaksih atas penangkapan dilakukan oleh personelnya. “Ini adalah tantangan kedepan agar Sat Resnarkoba lebih eksis memberantas narkoba di Timika,” katanya.
Dikatakan, untuk kerterlibatan tersngka lain selain tersangka MKSS ini masih dilakukan pengembangan apakah masih atau tidak. “Kami masih melakukan pengembangan terkait tertangkapnya tersngka MKSS ini,” tutupnya.
Diketahaui pres release ini disaksikan langsung oleh tokoh agama, Kejaksaan Negeri Timika, Pengadilan Negeri Timika, para loyer.