Tekan Angka Stunting, Pemkab Mimika Sosialisakan Tugas Kerja TPPS Kampung

Antar Papua
Foto bersama pada sosialisasi tugas kerja TPPS kampung dalam penurunan stunting di Kabupaten Mimika, (Foto: Lyddia Bahy/Antarpapua.com)

Timika, Antarpapua.com– Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Wahana Visi Indonesia (WVI) mengadakan sosialisasi tugas kerja Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) kampung dalam percepatan penurunan stunting di Kabupaten Mimika.

Indonesia merupakan salah satu negara dengan prevalensi angka stunting yang tinggi.
Berdasarkan amanat pemerintah pusat melalui peraturan presiden nomor 72 tahun 2021 menetapkan tim percepatan penurunan stunting terdiri dari pengarah dan pelaksana dalam target penurunan prevalensi stunting 14 persen di tahun 2024.
Serta target pembangunan berkelanjutan di tahun 2030 berdasarkan capaian di tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Mimika, Regina Wenda dalam sambutannya pada sosialisasi tugas kerja TPPS Kabupaten Mimika, Jumat (6/12/2024) di Hotel Swiss Bellinn.

Menurut Regina, tantangan terbesar dalam pencegahan stunting adalah memastikan pelaksanaan program, kegiatan dan sumber pembiayaan terkait pencegahan stunting dapat terlaksana secara terpadu atau konvergen di tingkat kabupaten sampai kampung.

Baca Juga |  Bupati Resmi Serahkan DPA Tahun Anggaran 2021, Kepada OPD Lingkup Mimika

” Percepatan penurunan stunting di tingkat kampung menjadi hal yang penting dilakukan serta menjadi tugas TPPS dalam memastikan program penurunan stunting melalui pendampingan dan koordinasi,” ucap Regina kepada Antarpapua.com

Dalam mendukung rencana pelaksanaan kegiatan rembuk stunting tahun 2025, lanjut Regina, TPPS distrik dan kampung perlu mengetahui mekanisme koordinasi dalam penyelenggaraan kegiatan untuk mendukung pencegahan kasus stunting di wilayah masing-masing.

Adapun tugas TPPS tersebut antara lain:

  1. Fasilitasi dan memastikan pelaksanaan kegiatan percepatan penurunan stunting di tingkat kampung.
  2. Memfasilitasi tim pendamping keluarga beresiko stunting dalam pendampingan, pelayanan dan rujukan stunting bagi kelompok sasaran dalam percepatan penurunan stunting di tingkat kampung.
  3. Melakukan pendataan, pemantauan dan evaluasi secara berkala dalam pendampingan dan pelayanan bagi kelompok sasaran penurunan stunting di tingkat desa.
  4. Melaksanakan rembuk stunting minimal satu kali dalam setahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
  5. Melaporkan penyelenggaraan percepatan penurunan stunting kepada kepala kampung dan kepala distrik.
Baca Juga |  Bupati dan Wakil Bupati Mimika Akan Resmikan Jembatan di Kampung Tiwaka

Ia berharap kerjasama dan komitmen semua pihak terkait penurunan stunting menjadi prioritas, bukan hanya isu kesehatan tetapi juga demi masa depan anak-anak Mimika yang sehat dan produktif.

” Alangkah baiknya, mari kita bersama-sama mulai dari pemerintah, masyarakat maupun pihak swasta mendukung langkah percepatan penurunan stunting dengan memastikan sumber daya dan intervensi berjalan efektif,” pungkasnya. (Lyddia Bahy).

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News