Tercatat Ada, 280 ASN Mimika, Tidak Pernah Berkantor di Timika Sejak 2019

Timika, APN – Berdasarkan hasil Validasi data Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mimika pada tahun 2019, kurang lebih 280 ASN  selama ini tidak melaksanakan tugas di Kabupaten Mimika padahal status kepegawaiannya ada di Kabupaten Mimika.

Bupati Eltinus Omaleng mempertanyakan para pegawai yang status kepegawaiannya ada di Kabupaten Mimika tetapi tidak melaksanakan tugas di Kabupaten Mimika melainkan tugas di luar entah tugas luar ataupun tugas pribadi bahkan sudah bertahun-tahun.

Bupati pun meminta dengan tegas kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Michael Gomar untuk untuk menindak 280 PNS tersebut, dengan cara pemanggilan apabila tidak kooperatif, Bupati pun minta agar pegawai tersebut diberhentikan.

Ilustrasi ASN saat menghadiri salah satu kegiatan Distrik

“jika sampai tiga kali tidak kooperatif berarti diberhentikan, jangan tinggal tidur bangun habis bulan dapat gaji. Jadi Sekda akan tertibkan PNS tersebut,” tegasnya dalam apel gabungan yang berlangsung di Halaman Kantor Bupati Mimika, Rabu (17/3).

Sementara itu, Sekda Kabupaten Mimika, Michael Gomar saat ditemui Wartawan usai apel gabungan menjelaskan pihaknya akan menyurat secara resmi kepada 280 PNS tersebut.

” Besok kita akan menyurat,” ujarnya.

Michael menjelaskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP)  nomor 53 tahun 2010, teknis pemanggilan yang dilakukan melalui penyampaian secara lisan dengan berkomunikasi melalui telepon atau secara langsung kepada ASN yang bersangkutan. 

Baca Juga |  Pelayanan Publik Pada Beberapa OPD di Mimika Tahun 2022 Masih Zona Merah

Kedua, apabila tidak ditanggapi maka akan dilakukan pemanggilan surat pertama, jika tidak ditanggapi maka surat panggilan ke dua, sampai ke tiga.

Apabila seluruh surat panggilan tidak ditanggapi dan tidak ada konfirmasi serta kooperatif dari ASN tersebut, maka sebagai pejabat pembina kepegawaian Bupati Mimika berhak membuat keputusan apapun baik keputusan pemberhentian dengan tidak hormat sesuai dengan aturan KASN.

Michael menambahkan, 280 ASN yang dimaksud masih menduduki jabatan eselon III, eselon IV bahkan ada di OPD, Distrik dan Kelurahan.

“Nanti kita akan tetap lakukan verifikasi dan validasi data kembali untuk melakukan koordinasi dengan ASN yang bersangkutan,” terangnya.

Dirinya berharap para ASN tersebut bisa kooperatif dan kembali lagi untuk bekerja membantu Pemda karena status kepegawaiannya masih pegawai Pemda Mimika.

Baca Juga |  Bupati Mimika Eltinus Omaleng Resmikan Garbarata Bandar Udara Mozes Kilangin Sisi Selatan

Ditanya soal langkah yang dilakukan Pemkab kepada ASN yang dimaksud Sekda Mimika mengatakan pihaknya sudah melakukan pemblokiran sebagian besar gaji sejak 2019 lalu.

“Hasil validasi kemarin yang dilakukan oleh inspektorat dan juga BKPSDM dan juga di koordinir secara langsung oleh para asisten,  maka sebagian besar kurang lebih 90 persen gaji mereka sudah di blokir. Gaji dan hak mereka sudah di blokir yang 2019,” tutupnya. (Aji-cr01)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News