Timika, APN – Terdakwa perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyeret mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika yakni BS akhirnya jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Jayapura.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima antarpapuanews.com pada Selasa (29/11/2022), sidang tersebut berlangsung pada Kamis 24 November 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Jayapura.
“Telah dilaksanakan sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gerai Maritim pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3.080.343.010,” terang Kasi Intel Kejari Mimika, Masdalianto dalam keterangan tertulisnya.
Masdalianto menjelaskan, dalam pembacaan dakwaan disebutkan, tersangka atas nama BS (Mantan Kepala Dinas Perindag) melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat 1 sub a dan b undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) sub a dan b undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Persidangan pertama ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Linn C. Hamadi bersama Hakim Anggota Andi Mattala SH dan Muhammad T Mustari, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika, Viko Purnama Yogaswara dan Evan Timotius.
“Dalam sidang tersebut, terdakwa BS didampingi penasehat hukumnya yakni Marvey J. Dangeubun SH., MH,” ujar Masdalianto.
Selanjutnya, persidangan berikut akan dilaksanakan pada Jum’at 2 Desember 2022 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.