Timika, APN – Kuasa Hukum Terdakwa C dan D kasus Mutilasi, Supriyanto Teguh Sukma mengatakan, pihaknya baru menerima fisik dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana yang digelar di Kantor Pengadilan Negeri Kota Timika, Kamis (26/1/2023). Maka pihaknya meminta waktu satu minggu untuk mempelajari surat dakwaan tersebut.
“Dari hasil kita pelajari itu nanti tentunya di sidang berikutnya apakah kami tentukan ajukan eksepsi atau tidak berkaitan dengan dakwaan tersebut,” kata Supriyanto Teguh Sukma saat ditemui wartawan di Kantor Pengadilan Negeri Kota Timika, Kamis (26/1/2023).
Menurut Supriyanto, dakwaan terhadap masing-masing terdakwa berbeda-beda berdasarkan perannya masing-masing di lapangan. Oleh karena itu, dakwaan yang dianggap masih perlu dipelajari itu akan segera diuji pada sidang berikutnya.
“Nanti kita lihat lebih lanjut lah terkait dengan fakta persidangan yang ada, terbukti dengan tidaknya principal kami nanti kita melihat fakta persidangan lebih lanjut, ini terlalu dini untuk kita menyimpulkan hal itu, ini masih agenda persidangan pertama,” pungkasnya.