Timika, Antarpapua.com – Johannes Rettob membenarkan bahwa surat pengaktifan kembali dirinya menjadi Wakil Bupati Mimika, yang beredar di tengah masyarakat tersebut adalah benar.
“Betul,”
kata John Rettob saat dikonfirmasi langsung Antarpapua.com via aplikasi WhatsApp terkait dengan surat pengaktifan dirinya menjadi Wakil Bupati Mimika, Senin (20/11/2023).
John Rettob menegaskan, bahwa dirinya juga telah menerima Surat Keputusan (SK) pengaktifan, dan juga surat undangan pengaktifan dirinya menjadi Wakil Bupati Mimika.
“Sudah, SK sejak kamis kutipannya. Undangan tadi malam,” kata John Rettob.
Diketahui bersama, beredar surat undangan pengaktifan kembali Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob, tersebar di beberapa WhatsApp grup masyarakat Mimika.
Dalam surat edaran tersebut, pengaktifan tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6153 tahun 2023.
Sesuai undangan yang dikeluarkan, pengaktifan Johannes Rettob dilaksanakan di aula Gubernur Papua Tengah di Nabire pada pukul 10.00 WIT.