Terkendala Administrasi, Pembayaran Ganti Rugi Lahan Jembatan Selamat Datang Ditunda

Antar Papua

Timika, APN – Proses pembayaran tanah yang terdampak pelebaran Jalan Cendrawasih khususnya di Jembatan Selamat Datang ditunda. Hal tersebut dikarenakan masih terdapat kendala administrasi.

Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika Jems Sumigar mengatakan proses pembayaran pengadaan tanah untuk pelebaran Jalan Cendrawasih saat ini dalam proses pelaksanaan, Berdasarkan data yang tercatat terdapat 6 bidang tanah yang terdampak pelebaran Jalan Cendrawasih khususnya terletak di Jembatan selamat datang.

Kendati demikian, proses tersebut akhirnya ditunda lantaran masih ada tanah yang terkendala dalam hal sertifikat.

Foto: Fachruddin Aji (Ilustrasi Jalan Cenderawasih menuju Jembatan Selamat Datang)

Kami tunda, karena sertifikatnya (salah satu bidang tanah) masih ada di bank (dijaminkan),” ujarnya saat ditemui Wartawan di Gedung Pusat Pemerintahan, Rabu (10/2) kemarin.

Menurut Jems, sesuai dengan prosedur pembayaran tidak dapat dilakukan apabila dokumen tidak lengkap.

Jadi harus ada sertifikatnya, kalau pun dijaminkan maka harus di roya terlebih dahulu, sehingga peta bidang bisa dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN),” paparnya.

Selain terkait dengan sertifikat kurangnya dana atau defisit yang terjadi di tahun 2020 ditenggarai menjadi kendala dalam pembayaran.

Sebenarnya kemarin ada yang sudah SP2D tetapi urung dibayarkan, sebabnya apa saya kurang tahu. Kalau soal kesiapan, Dinas sudah siap,” tegasnya.

Sementara itu khusus lokasi tanah yang terletak di jembatan kuburan SP 2 sudah dibayarkan ganti rugi. Kemudian untuk ganti rugi pelebaran jalan ke arah bundaran SP2, masih menunggu laporan dari tim appraisal.

Soal pembayaran tersebut nantinya akan dibayarkan pada APBD Perubahan Tahun 2021. Jadi tertunda itu bukan sepenuhnya salah kami, tetapi karena proses pemberkasannya, contohnya sertifikat tadi,” pungkasnya. (Aji-cr01)