Timika, Antarpapua.com – Polsek Mimika Baru (Miru) berhasil menangkap lima orang terduga pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) pada, Sabtu (24/08/2024) sekitar pukul 17:20 WIT.
Kelima terduga pelaku ini masing-masing berinisial LM, FW, NS, RK, dan MS melakukan aksinya pada, Selasa (20/8/24) di Jalan Cenderawasih, lorong gedung MPCC.
Lokasi penangkapan di dalam kontrakan beralamat di jalan Hasanudin samping Toko Umega.
Dalam penangkapan kelima terduga pelaku Curas ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Ketut Siartika.
Penangkapan berdasarkan LP/89/VIII/2024/POLSEK MIMIKA BARU tertanggal 20 Agustus 2024 dan LP/87/VIII/2024/Polsek Mimika Baru 19 Agustus 2024.
Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong membenarkan adanya penangkapan kelima terduga pelaku tersebut.
“Benar bahwa penangkapan kelima pelaku tersebut hasil pengembangan di lapangan atas laporan polisi yang kami terima,” ujar Limbong kepada Antarpapua.com, Minggu (25/8/2024).
Ia menjelaskan, kelima pelaku ini diketahui tinggal satu kontrakan beralamat diJalan Hasanuddin.
Selain kelima pelaku ditangkap,tim juga mengamankan barang bukti,” tuturnya.
Sementara Kanit Reskrim, Iptu I Ketut Siartika menyebut, para pelaku ini berhasil diamankan itu berawal dari keterangan pelaku pertama berinisial LM diamankan di lorong masuk menuju kontrakan.
“Kita tangkap 4 pelaku lainnya didalam kontrakan,” ungkap Iptu I Ketut.
Lanjutnya, dalam pengembangan dari ke lima pelaku tersebut, dua pelaku berinisial LM dan FW merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Cenderawasih.
Sedangkan 3 pelaku lainnya berinisial NS, RK, dan MS merupakan pelaku tindak pidana pencurian di Jalan Pendidikan.
Atas perbuatan ke Kelima pelaku selanjutnya akan dilakukan penyidikan guna kelengkapan administrasi untuk proses hukum.
“Kami akan lakukan proses hukum sesuai prosedural sesuai tindak kejahatan dilakukan,” tandasnya. (Acel)