Timika, Antarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Timika, Papua Tengah.
Kali ini personel Satres Narkoba menangkap seorang perempuan muda, yang merupakan pelaku berinisial PF (22) pengedar sabu di Timika.
Penangkapan PF terjadi pada Minggu (10/3/2024) sekitar pukul 00:30 WIT di Jalan Pendidikan Jalur 6, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa, bakal ada transaksi sabu.
Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona mengungkapkan, PF diciduk dengan barang bukti berupa 1 paket plastik bening berisi sabu, buah pirex berisikan Narkotika jenis sabu, 1 buah bong alat hisap shabu, 1 korek api gas, dan 1 buah Handphone.
“Jadi tim menerima informasi ada transaksi sabu di Jalan Pendidikan Jalur 6, kemudian langsung direspon kemudian melakukan penangkapan,” kata Ipda Hempy kepada Antarpapua.com.
Lanjut Hempy, pelaku tindak pidana narkotika ini sebelum ditangkap sedang berada di rumah kontrakan miliknya.
“Tim langsung menggeledah isi kontrakan PF, dan berhasil mengamankan barang bukti sabu dan peralatan lainnya yang disimpan di saku celana di dalam lemari ,” jelasnya.
Tambah Hempy, kini PF dan barang bukti, telah diamankan di Mako Polres Mile 32 guna penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku melanggar pasal 114 Ayat (1), dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
(Penulis : Acel | Editor : Sianturi)