Timika, APN – Seorang pelaku berinisial EMM (43) diamankan kepolisian Sektor Mimika Baru (Miru) atas kasus penipuan dan penggelapan. Pelaku dilaporkan oleh korban SE (49).
Berdasarkan keterangan, korban diketahui membeli sebuah rumah usai melihat iklan penjualan rumah di sosial media, sedangkan sertifikat rumah tersebut menurut keterangan sedang digadaikan tersangka ke salah satu Bank di Mimika.
Data yang dihimpun Polisi menyatakan, setelah transaksi pembayaran rumah tersebut dilakukan, tersangka berkata akan segera melunasi sertifikat rumah yang sedang digadaikan.
Setelah korban membayar sebesar 150 juta, ia tak kunjung menerima sertifikat dari tersangka. Korban kemudian merasa dirugikan dan melaporkan hal tersebut ke polisi. Sementara, bukti transfer 150 juta terhadap tersangka telah dikantongi polisi.
Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda. Yusran Yuri menjelaskan, uang hasil transfer tersebut digunakan korban untuk berfoya-foya. Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 22 Januari 2022.
Bertu menambahkan pelaku telah melakukan aksinya berulangkali. Bahkan, ada sejumlah tetangganya yang turut menjadi korban atas tindakan yang dilakukannya.
“Karena biasanya penipuan dia itu, karena berjanji-janji untuk kembalikan tapi sampai sekarang belum dikembalikan,” katanya, Rabu (02/03/2022).
Tersangka diamankan ke kantor Kepolisian Sektor Mimika Baru pada Senin (28/02), di kediamannya di salah satu perumahan BTN Mimika. Ia kemudian disangkakan pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapanpenggelapan dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.