Timika, APN – Tersangka kasus tindak Pidana pencabulan beberapa waktu lalu yang melibatkan seorang oknum Marbot (Penjaga Masjid) berinisial ZI (46) memasuki tahap proses penyelidikan untuk melengkapi berkas perkara.
Tersangka ZI sebelumnya diketahui melakukan tindak pidana pencabulan terhadap lima orang anak dibawah umur. Usai dilakukannya proses penyidikan, ZI kini berstatus sebagai tersangka.
Sempat diduga berprofesi sebagai seorang guru mengaji, usai tahap penyelidikan, profesi ZI kini terungkap. Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu. Bertu Hardyka Eka Anwar. Senin, (10/01/2022).
“Jadi dia bukan guru ngaji, dia Marbot (penjaga masjid) saat ini sudah melalui proses penyelidikan, sudah penetapan tersangka,” katanya.
Selain itu, sejumlah barang bukti pun telah disita Kepolisian berupa pakaian korban dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya.
“Kita juga telah menyita barang bukti berupa baju-baju korban, kemudian juga motor yang waktu itu digunakan untuk membeli Es krim untuk menggoda anak-anak ini,” imbuhnya.
Adapun Sanksi bagi ZI yang merupakan tersangka pelaku kekerasan seksual dalam bentuk perbuatan cabul tercantum dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Selanjutnya, atas tindak pidana pencabulan yang dilakukan, ZI ditetapkan sebagai tersangka dengan mengemban pasal 82 ayat (1) sanksi berupa pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.