Tersangka Penimbun Minyak Tanah Terancam 6 Tahun Penjara tapi Tidak Ditahan

Antar Papua
Ilustrasi

Timika, APN – Satuan Reserse Kriminal Polres Mimika telah menetapkan dua orang tersangka kasus penimbunan minyak tanah yang terjadi pada akhir tahun 2021 usai Polres Mimika menerima berkas administrasi perkara tindak pidana atau laporan pengembangan penyidikan dari Kejaksaan Negeri Mimika.

Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 miliar berdasar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Laporan pengembangan penyidikan ini diserahkan kepada penyidik untuk melengkapi petunjuk dari pihak kejaksaan, yang meliputi syarat-syarat materil dua orang tersangka pelaku perdagangan ilegal tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Hardyka Eka Anwar pada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga |  Harga HET Minyak di Kota Timika Rp 5.000 Perliter

Dua orang yang ditetapkan jadi tersangka adalah HY dan SWP. Keduanya diamankan Tim Gabungan Disperidag-Pertamina-Polres Mimika saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) minyak tanah di Jalan Hassanudin, Jumat 17 Desember 2021. Tim gabungan mengamankan 525 liter minyak tanah dan 30 liter solar dari tersangka HY. Sedangkan dari tersangka SWP diamankan 1.805 liter minyak tanah.

Bertu mengatakan, saat ini pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka penimbun minyak tanah tersebut yang artinya, keduanya adalah tersangka wajib lapor di Mako Polres Mimika. Alasannya, karena ada pertimbangan tertentu dari penyidik.

Baca Juga |  Kepkam Nawaripi  Kecewa Warganya Tak Dapat Minyak Tanah

“Pertimbangannya karena yang bersangkutan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan sebelumnya yang bersangkutan juga hadir saat wajib lapor. Jadi menurut saya tidak ada masalah,” ujarnya.

Menurut Bertu, para tersangka mengaku tidak memahami bahwa menimbun minyak tanah adalah perbuatan ilegal. Para tersangka bukan agen tapi ingin mencari keuntungan dengan menjual BBM bersubsidi itu dengan harga tinggi padahal minyak tanah sedang langka.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News