Timika, APN – Pemerintah Kampung Kadun Jaya memberlakukan kebijakan pelarangan tempat hiburan malam tidak boleh beroperasi selama Ramadhan 1422 Hijrah. Kebijakan ini dilakukan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Kepala Kampung Kadun Jaya, Elias Yawa saat ditemui Wartawan mengatakan itu di ruang kerjanya, Rabu (05/05), “Memasuki bulan suci Ramadhan 1422 Hijrah, pihaknya meminta pemilik usaha karaoke, klub malam dan sejenisnya di Kilo 10 untuk tidak menjalankan usaha atau kegiatan operasional.”
Kebijakan ini, kata Elias, mulai diberlakukan selama bulan Ramadhan sampai dengan hari ketiga sesudah Ramadhan 1442 Hijrah.
“Pihaknya telah menginformasikan tentang kebijakan ini kepada pemilik usaha karaoke, klub malam dan sejenisnya. Lanjutnya, bagi yang melanggar atau melanggar ketentuan tersebut maka tempat usahanya akan disegel,” tegas Elias.
Elias mengungkapkan bulan Ramadhan ini merupakan waktu untuk fokus beribadah. “Tidak boleh semua tempat hiburan malam di wilayah ini beroperasi. Oleh karena itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui ada tempat hiburan yang dibuka agar melaporkan,” tutupnya, (Anis-Cr02)