Tiap Senin Masing-masing OPD Wajib Gelar Apel

Timika, APN – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan melaksanakan apel pagi di masing-masing kantor.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Michael Gomar mengatakan setiap hari senin OPD wajib melaksanakan apel pagi, sementara apel gabungan dilaksanakan setiap tanggal 17.

Suasana Apel pagi Pemkab Mimika (Foto: istimewa)

“Apel gabungan semua OPD dan ASN itu tiap tanggal 17 di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika,” ujarnya saat ditemui di Kantor Bappeda Mimika, Senin (14/6/2021).

Lanjutnya, apel tersebut wajib dilakukan mulai dari tingkat Kelurahan hingga OPD.

Baca Juga |  Perpanjangan Izin Usaha yang Tidak Berdampak pada Lingkungan, akan Dimudahkan oleh DPMPTSP

Sementara itu, terkait dengan apel juga disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dikutip dari kompas.tv, Menpan RB meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaksanakan upacara bendera dan menyanyikan lagu Indonesia Raya setiap hari Senin.

Baca Juga |  Pembangunan Venue Terbang Layang Capai 85 persen, Cabor Terbang Layang Test Venue September 2021 Mendatang

Upacara akan diisi dengan pengibaran bendera Merah Putih, penghormatan kepada bendera Merah Putih, pelantunan lagu Indonesia Raya, pembacaan ikrar Korpri, pengarahan pembina upacara, dan pembacaan doa. (Aji-cr01)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News