Timika, APN – Tenaga Honorer kemungkinan akan ditidakan dan digantikan dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Tahun 2023 mendatang.
Hal tersebut berdasarkan pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Dikutip dari website resmi Kemenpan RB menpan.go.id Tjahjo dalam keterangan pers yang diterbitkan pada (18/1/2022) lalu mengatakan salah satu hal yang menjadi kekhawatiran pemerintah adalah rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan oleh instansi pemerintah daerah. Padahal, dalam Pasal 8 PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP. Adapun untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.
“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini. Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Daerah Mimika, Michael Gomar mengatakan saat ini Pemerintah Kabupaten Mimika terus mengevaluasi jumlah tenaga honorer dilingkungan Pemkab Mimika.
Selain itu Pemerintah Kabupaten juga terus mengupayakan agar honorer di lingkungan Pemkab Mimika bisa menyandang status sebagai pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sekda Gomar mengatakan 600 tenaga honorer saat ini sedang dalam proses pengangkatan menjadi CPNS. Kemudian pada Februari mendatang juga akan dilakukan seleksi CPNS formasi tahun 2021 di Kabupaten Mimika.
“Untuk Formasi CPNS tahun 2021 di Kabupaten Mimika mendapatkan Kuota sebanyak 274. Dari 274 Kuota 20 persen kuota diperuntukan untuk lulusan SMA selanjutnya diperuntukan bagi S1 dan S2,” kata Sekda.
Seleksi CPNS yang dibuka pada Februari mendatang khusus formasi Pendidikan, kesehatan, Penyuluh, Pertanian, Peternakan dan administrasi umum.
“Formasi CPNS kali ini diprioritaskan honorer yang bekerja di Pemkab Mimika tapi tidak menutup kemungkinan bagi dari umum atau yang bukan honorer dan berdasarkan kebijakan formasi CPNS ini 80 persen ini untuk orang asli Papua, 20 persennya bagi non Papua. 20 persen ini tidak ada spesifikasi harus lahir besar Timika atau Papua, tetapi terbuka untuk umum,” ungkapnya.
Selain formasi CPNS tahun 2021, Sekda sebut tahun 2022 juga akan dibuka Seleksi CPNS formasi tahun 2022.
“Formasi tahun 2022 direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Oktober- September,” tutupnya.