Tidak Boleh Menahan Ijazah Untuk Anak Yang Sudah Lulus

Antar Papua
Sekretaris Dinas Pendidikan, Fransiskus Bokeyau. (Foto: Wahyu/APN

Timika, APN – Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Fransiskus Bokeyau menegaskan, setiap sekolah khususnya di tingkat sekolah dasar (SD) dilarang menahan ijazah para peserta didik yang sudah dinyatakan lulus, dan hendak melanjutkan pendidikannya di tingkat selanjutnya.

Hal ini berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Pada 5 Juni 2023 lalu dengan nomor surat 421.2/526/2023) yang ditujukan, kepada seluruh satuan pendidikan tingkat SD dan pimpinan yayasan penyelenggara pendidikan swasta di Kabupaten Mimika.

Dalam surat tersebut ditegaskan, berdasarkan perihal surat di atas maka diwajibkan kepada saudara untuk tidak menahan Ijazah dan surat-surat administrasi peserta didik yang akan melanjutkan ke jenjang SMP sebagaimana Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 004/H/EP/2023 Pasal 12 (2) Jo Pasal 8 (1) dilarang menahan/tidak memberikan ijazah pada peserta didik yang telah ditetapkan lulus dengan alasan apapun.

Baca Juga |  Hasil Pemetaan Kebutuhan Guru, Dinas Pendidikan Bakal Segera Usulkan P3K

Dalam keterangan tersebut juga ditegaskan, jika imbauan ini tidak diindahkan maka Dinas Pendidikan akan memberi sanksi-sangsi berupa, membekukan ijin operasional sekolah, menghentikan penyaluran BOS/BOPDA dan Sanksi Administrasi lainnya.

Sekretaris Dinas Pendidikan, Fransiskus Bokeyau membenarkan, yang namanya menahan ijazah bagi anak-anak didik yang sudah dinyatakan lulus dari sekolah, tidak dibenarkan dan melanggar undang-undang.

Kata dia, edaran ini dikeluarkan beriringan dengan laporan terkait adanya beberapa sekolah, yang sempat menahan ijazah anak-anak didik yang sudah dinyatakan lulus dan hendak melangkah ke jenjang berikutnya.

Baca Juga |  Dewan: Dinas Pendidikan Mimika Perlu Tingkatkan Pemerataan Pendidikan

“Namanya menahan ijazah untuk anak yang sudah lulus itu tidak boleh, kalaupun ada hal-hal teknis yang terjadi ya harus dibicarakan secara baik, tidak boleh menahan ijazah,” kata Fransiskus saat ditemui, Senin (9/7/2023).

Kata dia, edaran ini berlaku untuk semua sekolah tingkat SD baik negeri maupun swasta, dan dilarang menahan ijazah dengan alasan dalam bentuk apapun.

Fransiskus menilai, apabila menahan ijazah maka tentunya akan menghambat anak-anak didik dalam berproses, pada satuan pendidikan di tingkat sekolah menengah pertama (SMP) dan seterusnya.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News