Tidak Hadir RDP, Komisi C DPRD Mimika Kecewa Dengan PTFI

Antar Papua
Susana Rapat Dengar Pendapat (RDP) berlangsung di Ruang Serbaguna DPRD Mimika, Selasa (20/6/2023), Foto : Anis/APN

Timika, APN – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kecewa lantaran Petinggi PT. Freeport Indonesia (PTFI), tidak hadir pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mimika, Paulus Yanengga, dan serikat buruh, yang berlangsung di ruang serbaguna DPRD Mimika, Provinsi Papua Tengah, Selasa (20/6/2023).

RDP yang dipimpin langsung Ketua Komisi C DPRD Mimika, Aloisius Paerong, didampingi Sekretaris Komisi, Saleh Alhamid, Ketua Bapemperda DPRD Mimika, H. Iwan Anwar, dan Anggota Komisi C lainnya, Mariunus Tandiseno, Den B Hagabal, Miler Kogoya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mimika, dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Pertambangan dan Energi, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FPE-KSBSI) Mimika, Marjan Tusang bersama anggota.

Pada RDP tersebut, Komisi C sangat berharap yang hadir mewakili PT Freeport Indonesia, yang merupakan perwakilan yang dapat mengambil keputusan. Pasalnya, pada RDP sebelumnya yang digelar pada Kamis (25/5/2023) lalu, yang dihadiri Andreas Hindom perwakilan Goverment Relation PTFI, hanya dapat mencatat hasil rapat dan tidak dapat memberikan keputusan.

Ketua Komisi C, Aloisius Paerong mengatakan, pada RDP sebelumnya, Perwakilan PTFI meminta agar undangan yang disampaikan oleh DPRD kepada PTFI, agar disampaikan satu minggu sebelum agenda rapat, agar dihadiri oleh pimpinan yang dapat mengambil keputusan. Namun, nyatanya, RDP kedua yang dilakukan telah disampaikan undangan bahkan lebih dari satu minggu, namun pimpinan atau perwakilan PTFI yang dapat mengambil keputusan tidak juga hadir.

Baca Juga |  Tiga Politisi Beda Parpol, Gelar Reses Gabungan Tahap II

“Hari ini kita mengharapkan yang hadir itu adalah pengambil keputusan, dalam setiap pengambilan keputusan terkait dengan persoalan yang dihadapi oleh rekan-rekan buruh khususnya. Tapi hari ini, PTFI tidak bisa menghadirkan satu pejabat, apakah itu pengambil keputusan atau yang bukan pengambil keputusan, sama sekali mereka tidak menghadirkan, sama sekali tidak hadir, dan ini tentu sangat mengecewakan kami,” ungkap Aloisius pada wartawan usai RDP.

Dikatakan Aloisus, Freeport beralasan bahwa salah satu pejabat pengambil keputusan PTFI sedang sakit, dan salah satunya sedang berada di Tembagapura. Sehingga pihak PTFI meminta agenda RDP dibatalkan atau di Reschedule (jadwalkan ulang). Ketua Komisi C sangat menyayangkan hal tersebut, karena permintaan menjadwalkan ulang itu tidak disampaikan secara resmi, tapi hanya melalui WhatsApp kepada salah satu admin di Komisi C.

“Bahkan pembatalan itu hanya melalui via WhatsApp kepada salah satu admin komisi. Tidak secara resmi disampaikan secara tertulis, bahkan menyampaikan kepada saya selaku ketua komisi. Intinya bahwa kita sangat kecewa dan untuk RDP tetap kita lanjutkan karena ada beberapa poin yang kita terima dari Pak Kadis. Karena pada RDP sebelumnya kita sampaikan sebagian besar itu yang bertanggungjawab PT Freeport Indonesia dan sebagian itu dari Kadisnaker,”ujar Aloisius.

Hal senada juga disampikan oleh Ketua Bapemperda, H. Iwan Anwar, bahwa merasa kecewanya, lantaran penyampaian ketidak hadiran pihak PT Freeport Indonesia dilakukan pada Selasa (20/6/2023) pagi, atau beberapa jam sebelum RDP dimulai.

Baca Juga |  Warga Kwamki Narama Curhat, 8 Tahun Tidak Ada Pembangunan Infrastruktur

“Pagi ini, saya secara pribadi menyampaikan bahwa sangat kecewa dengan sikap dan tindakan Freeport. Yang pada saat pagi ini baru menyampaikan informasi ketidakhadiran, ini membuktikan bahwa Freeport secara tegas saya sampaikan, bahwa mereka tidak terlalu menghargai apa yang disampaikan oleh legislatif terkait dengan RDP, dan tidak menghargai Pemda setempat karena alasan kemarin mereka tidak hadir karena undangannya mendada. Ini kita sudah kasih range waktu yang cukup, namun mereka tiba-tiba pagi ini baru menyampaikan alasan kenapa tidak hadir,”jelasnya.

Selain itu, ia pun menyarankan, agar Ketua Komisi C melaporkan sikap dan tanggapan Freeport terhadap legislatif, yang dinilai tidak menghargai upaya yang telah dilakukan oleh legislatif.

“Saya harap kepada komisi C agar diambil langkah-langkah secara konstitusional untuk menyikapi sikap freeport seperti ini. Apa yang dilakukan DPR melalui Komisi C ini adalah langkah-langkah konstitusional untuk menyikapi aspirasi dan permintaan dari warga yang secara kebetulan berdampak yang kita kenal ‘Moker’. Inikan seolah-olah tidak memiliki etikat baik untuk menyikapi, kalaupun kehadiran mereka tidak menerima, ya harus disampaikan pada forum yang terhormat,”pungkasnya.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News