Tiga IRT Tersangka Penjual Sopi Diserahkan Polisi pada Kejari Mimika

Antar Papua
Tampak penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejari Mimika, Rabu (10/5/2023). (Foto: Istimewa)

Timika, APN – Sat Resnarkoba Polres Mimika menyerahkan 3 tersangka dan barang bukti tindak pidana kejahatan mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia, atau tindak pidana perlindungan konsumen, pangan ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Ketiga tersangka yang berstatus ibu rumah tangga (IRT) tersebut masing-masing berinisial ST alias Minal, DT alias Dewi, dan AMT alias Ida.

Selain menyerahkan ketiga tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti yakni 4 kantong plastik kecil berisikan miras lokal jenis sopi ukuran 600 ml. Kemudian 1 buah tas kecil warna merah muda, 44 kantong plastik kecil berisikan sopi ukuran 600 ml.

Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempi Ona kepada APN, Rabu (10/5/2023) melalui WatsApp mengatakan, sebelumnya ketiga tersangka bersama barang bukti diamankan di SP 3, jalur 1 pada Bulan Januari 2023 lalu.

“Karena jaksa sudah nyatakan berkasnya lengkap, jadi tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan,” kata Hempi.

Lanjutnya ketiga tersangka dijerat pasal 204 ayat 1 KUHP, dan Pasal 62 Ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI nomor 88 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Tersangka juga dikenakan pasal 135 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, jo pasal 135 UU nomor 6 tahun 2023 tentang copta kerja,” tutupnya.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News

Penulis: AcelEditor: Sani