Timika, Antarpapua.com– Tiga pelaku pencurian disertai kerasan (curas) ditangkap personel Polsek Mimika Baru (Miru) dan hari ini, Jumat (3/5/2024) dilakukan press release.
Peristiwa kejahatan dilakukan para tersangka terjadi pada, Jumat (22/3/2024) sekitar pukul 00:57 WIT terjadi di Jalan Hasanudin tepatnya di depan Toko Pin Jaya.
Awalnya para pelaku dan korban melakukan pesta minuman keras di salah satu hotel di Jalan Bhayangkara. Merasa kurang, ketiga pelaku berbonceng tiga dan kedua korban menuju Jalan WR Soepratman.
Kedua korban ini diketahui berinisial NK dan K menuju ke Jalan Hasanudin. Saat itu para pelaku masing masing berinisial A, PI, dan RS mengikuti korban dan langsung menghadang kedua korban saat berboncengan di ruas jalan.
“Jadi korban NK ini mengendarai sepeda motor berboncengan dengan K. Tiba pelaku A mengambil pisau (badik) menikam korban NK hingga terpental di jalan. Hal serupa dialami oleh korban berinisial K,” ujar Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong kepada Antarpapua.com.
AKP J Limbong menjelaskan, kedua korban ditikam oleh pelaku berinisial A. Saat itu korban NK terjatuh kemudian korban lain atau K berinisiatif mengejar para pelaku berbonceng tiga.
“Ternyata pelaku A ini mengenal korban K. Korban saat itu bertanya, kenapa kalian mau mengambil sepeda motor, di mana motor tersebut dikembalikan komplotan itu setelah beberapa jam kemudian,” jelasnya.
Kapolsek mengatakan, mendengar laporan dari masyarakat, personel langsung menuju lokasi kejadian untuk mengevakuasi kedua korban ke RSUD.
“Jadi akibat luka tusukan benda tajam akhirnya korban NK meninggal dunia di RSUD Mimika setelah dilakukan perawatan insentif,” katanya.
Lanjutnya, pelaku PI dan RS ditangkap pada, (4/4/2024) tetapi salah satu pelaku berinisial A kabur ke lokasi dulang dan selanjutnya melarikan ke Fakfak Papua Barat.
“Jadi A ini ditetapkan sebagai DPO dan langsung berkomunikasi dengan Polres Fakfak untuk melakukan pembangunan mencari keberadaan pelaku. Pada, (8/4/2024) pelaku diciduk oleh Polres Fakfak,” jelasnya.
Kini lanjut Kapolsek, kini pelaku A otak dari curas tersebut telah dibawa ke Mapolsek Mimika Baru untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut bersama dua pelaku lainnya.
“Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 3 dan pasal 170 ayat 2 dan 3 berbunyi pencurian disertai kekerasan dengan ancaman diatas 10 tahun penjara,” jelasnya.
Ia menjelaskan korban NK mengalami luka tusuk di bagian paha mengenai kemaluan dan korban ka ditikam di paha bagian kiri.
“Jadi para pelaku ini melakukan pemantauan di sepanjang jalan mencari target di saat para pengendara sepeda motor lengah dengan sasaran kebanyakan pengendara perempuan,” ungkapnya.
Menurut Kapolsek, dari pengakuan para pelaku salah satu berinisial A sempat terlibat dalam kasus pencurian motor dan sudah ada putusan dari pengadilan. Setelah bebas ia melakukan perbuatan seperti ini lagi.
“Kami amankan sejumlah barang bukti diantaranya dua unit sepeda motor jenis Yahama Mio dan Honda, pakaian korban, rekaman CCTV,” katanya.
Terkait kasus ini jelas Kapolsek pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada polisi agar kasus ini dilanjutkan.
“Kami akan proses sesuai hukum berlaku agar memberikan efek jera karena perbuatan mereka menghilangkan nyawanya orang,” ujarnya.
Tambah Kapolsek, tak hanya itu, saat itu pelaku A memiliki niat menghilangkan barang bukti atau jejak dengan mengganti celana korban K yang dipenuhi darah.
“Untuk kondisi korban K saat ini telah membaik dan kooperatif saat dimintai keterangan,” tandasnya. (Acel)