Timika, Antarpapua.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika, menanyakan sekaligus mengesakan tiga Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif Dewan yang sudah diparipurnakan dan disahkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Mimika pada tahun 2022 sampai saat ini belum mendapatkan nomor registrasi dari Kementrian Dalam Negeri.
Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi antara Bapemperda DPRD Mimika dengan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab Mimika yang berlangsung di Ruang Serba Guna Kantor DPRD Mimika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Rabu (22/5/2024).
Ketua Bapemperda DPRD Mimika, H. Iwan Anwar, SH, MH mengatakan, Tiga Perda yang sudah disahkan DPRD Mimika tahun pada 2022, namun hingga saat ini belum ada penomorannya diantaranya adalah, Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Perda tentang Perlindungan Seni dan Budaya dan Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Iwan Anwar kepada wartawan usai memimpin rapat koordinasi dengan sejumlah OPD menyayangkan bahwa hingga saat ini tiga perda tahun 2022 belum ada nomor registrasi.
“Saya baru tahu tadi dari hasil pertemuan bahwa ada tiga perda yang sudah pernah ditetapkan DPRD di tahun 2022, tapi sampai saat ini belum ada penomoran. Ini sangat disayangkan, kok dari tahun 2022 sampai tahun 2024 ini belum ada penomoran atau belum diregistrasi, kendala atau masalahnya dimana. Mohon ini menjadi atensi kepada Kabag Hukum Setda Mimika,”keluh H. Iwan Anwar.
Menurutnya, Perda sudah ditetapkan tapi belum ada registrasi juga jadi masalah, lalu kami mau dan sedang perjuangkan untuk raperda inisiatif tahun 2023 dan 2024 yang sedang kita konsultasikan.
“Bagaimana mau dorong Perda 2023 atau raperda yang baru tahun 2024 mau diperjuangkan sementara Perda yang sudah ditetapkan tahun 2022 saja belum ada penomorannya. Ini kan mubasir, perda sudah ada tapi belum ada penomor,”tandasnya.
Kata dia, untuk penomoran terhadap Perda 2022 ini harus di clearkan segera mendapatkan atensi dari Bagian Hukum Setda Mimika. Karena perda sebelum mendapatkan nomor registrasi tentunya Perda tersebut belum bisa disosialisasikan apalagi di berlakukan atau ditetapkan.
Dikatankan Iwan Anwar, Perda ini sangat penting dan menjadi landasan bagi perlindungan masyarakat, ini tentang bagaimana ada pengakuan negara terhadap buday lokal, bagaimana memproteksi tenaga kerja lokal. Kemudian dari perda perda yang akan kita tetapkan ini harapan kita segera ditindaklanjuit karena ini salah satu perda dimana dia menjadi perda landasan bagi perlindungan masyarakat sendiri. Saya tadi sudah tekankan ke staff Bagian Hukum Setda Mimika untuk seriusi soal penomoran Perda tahun 2022.
“Ini harus segera ada nomornya, sebab raperda inisiatif dewan tahun 2023 dan untuk tahun 2024 sedang dalam konsultasi ke Kemenkumham. Sebab ada program Sosialisasi Perda yang ingin kita jalankan, tapi bagaimana mau sosialisasi kalau perda tersebut belum ada nomor registrasinya,”katanya.
Kendati demikian, Kata Iwan, Kalau perda yang sudah ditetapkan, lalu tidak ada nomor tentunya tidak bisa dilakukan atau dijalankan. (Anis)